Poin Penting
- OJK memperingatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak meminjamkan identitas pribadi kepada orang lain karena marak digunakan untuk berutang ilegal di luar negeri.
- Banyak kasus PMI tertipu oleh sesama WNI, bahkan oleh orang yang tampak baik atau menarik, dengan modus “pinjam nama” untuk mengambil pinjaman.
- OJK fokus pada literasi dan edukasi keuangan guna melindungi PMI dari penipuan dan praktik keuangan yang merugikan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada orang lain. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya modus penipuan dengan meminjam identitas untuk berutang di luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan banyak PMI yang meminjamkan data pribadinya kepada sesama warga Indonesia di luar negeri. Identitas tersebut kemudian disalahgunakan untuk mengambil pinjaman.
“Banyak pekerja migran yang mau namanya dipinjam. Pertama katanya dibaikin dulu sama orang, orang Indonesia juga, katanya yang tinggal di sana. Kemudian mau nggak mintain tolong, pinjam namamu ya, pinjam ID-mu ya, padahal itu untuk utang. Yang katanya kalau sampai kerja seumur hidup pun nggak akan lunas utangnya begitu, karena besar sekali,” ujar Friderica dalam Edukasi Keuangan bagi PMI, Senin, 10 November 2025.
Ia menambahkan, banyak PMI akhirnya terjerat utang besar akibat kelalaian tersebut.
Baca juga: Pengguna Paylater Naik Jadi 30 Juta, Nilai Utang Tembus Rp24,86 Triliun
Friderica, yang akrab disapa Kiki, pun mewanti-wanti agar PMI tidak mudah percaya kepada orang lain, meskipun tampak baik.
“Jadi kalau pun ada yang baik di sana, apalagi yang ganteng, cantik, hati-hati ya, itu nanti kalau pinjam ID jangan mau ya. Kalau pinjamin duit aja mungkin masih oke, tapi kalau pinjamin ID jangan pernah mau,” tegas Kiki.
Menurutnya, banyak kasus PMI tertipu karena merasa tidak enak menolak permintaan dari sesama teman di perantauan.
Perlindungan Lewat Literasi Keuangan
Kiki menjelaskan, OJK berperan memberikan perlindungan dan edukasi kepada PMI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
“Makanya kita hadir di sini untuk memberikan pelindungan kepada mas, mbak semua, para pekerja migran Indonesia maupun calon pekerja migran Indonesia. Perlindungannya bukan dalam bentuk ngikutin mas, mbak semua ke Hongkong, ke Taiwan, nggak bisa, tapi melalui literasi, edukasi, dan inklusi,” imbuhnya.
Baca juga: Remitansi PMI Capai Rp40 Triliun, BRI Buka Kantor Cabang di Taipei
PMI Jadi Target Scammer
Lebih lanjut, Kiki menuturkan bahwa para pelaku penipuan kerap mengincar PMI karena dianggap memiliki banyak uang. Oleh karena itu, penting bagi PMI untuk memiliki literasi keuangan agar tidak mudah tertipu.
“Scammer-scammer ya, mas, mbak semua, melihat PMI itu udah pikirannya uangnya banyak, itu mangsa yang empuk untuk dilakukan scam. Jadi hati-hati. Makanya ikut kelas ini nanti insyaallah sudah bisa terhindar dari berbagai scam dan penipuan,” pungkas Kiki. (*)
Editor: Yulian Saputra










