OJK Tegaskan Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, Ini Alasannya

OJK Tegaskan Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, Ini Alasannya

Poin Penting

  • OJK mencatat 42,9% penolakan KPR FLPP disebabkan ketidaklengkapan dokumen dan ketidaksesuaian kriteria, bukan karena catatan di SLIK.
  • SLIK bukan acuan utama dalam menentukan kelayakan calon debitur KPR FLPP, hanya berperan kecil dalam proses penolakan.
  • OJK akan terus berkoordinasi dengan BP Tapera dan Kementerian terkait untuk memastikan program FLPP berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan risiko kredit.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sebagian besar calon debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditolak, bukan disebabkan oleh catatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan, hasil klarifikasi terhadap 103.261 pemohon KPR FLPP yang dilakukan bersama BP Tapera dan sejumlah bank menunjukkan bahwa 42,9 persen penolakan disebabkan ketidaklengkapan dokumen dan ketidaksesuaian kriteria FLPP

“42,9 persen dari yang tidak disetujui, yang merupakan jumlah terbesar dari kelompok ini terjadi diakibatkan karena ketidaklengkapan dalam proses pengajuan untuk FLPP itu, sehingga juga tidak masuk ke dalam bagian yang bisa diberikan,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 7 November 2025.

Baca juga: Bos OJK: Hanya Sedikit Calon Debitur KPR Ditolak karena Masalah SLIK

Mahendra menegaskan, catatan SLIK hanya berperan kecil dalam keputusan penolakan pengajuan KPR. Hal ini menepis anggapan bahwa SLIK menjadi hambatan utama bagi calon debitur untuk memperoleh pembiayaan rumah bersubsidi.

“SLIK bukan menjadi satu-satunya acuan dalam pemberian kelayakan dari calon debitur bahkan seperti saya sampaikan tadi, bagian besarnya adalah karena tidak melengkapi permohonan dengan persyaratan dokumen yang diperlukan maupun juga karena tidak masuk dalam kriteria FLPP,” jelasnya.

Koordinasi Berkelanjutan Antarlembaga

Lebih lanjut, OJK telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap calon debitur yang sempat terhalang oleh SLIK dalam proses pengajuan KPR FLPP. Sebagian besar telah menerima penjelasan dan klarifikasi mengenai status mereka.

“Nah ini perkembangan-perkembangan ini sudah kami sampaikan juga kepada Menteri Keuangan yang memiliki pandangan yang sama dengan apa yang kami sampaikan tadi,” pungkasnya.

Baca juga: SLIK Bukan Hambatan Utama KPR, Purbaya Koreksi Data Tapera

Ke depannya, OJK akan terus berkooridnasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, BP Tapera dan seluruh lembaga jasa keuangan terkait untuk memastikan program FLPP dan pembiayaan perumahan lainnya berjalan baik sesaui ketentuan, sekaligus meminimalisasikan risiko kredit. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62