Poin Penting
- PertaLife merilis Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP) yang memberikan perlindungan kesehatan jangka panjang bagi karyawan setelah pensiun.
- Inovasi ini merupakan langkah strategis sejalan dengan POJK No. 27/2023 yang membuka peluang bagi DPLK.
- DSKP menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan serta wujud penghargaan berkelanjutan terhadap karyawan.
Jakarta – PT Perta Life Insurance melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife meluncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP) pada Jumat (31/10).
Ini merupakan program yang memberikan perlindungan kesehatan jangka panjang bagi karyawan setelah memasuki masa pensiun.
Langkah ini menunjukkan transformasi strategis DPLK PertaLife di tengah perubahan lanskap regulasi pasca terbitnya POJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Baca juga: PertaLife Manfaatkan Momen Akhir Tahun untuk Genjot Premi, Segini Targetnya
Direktur Utama PT Perta Life Insurance, Hanindio W. Hadi, menegaskan bahwa peluncuran DSKP merupakan bentuk nyata dari upaya PertaLife untuk memperluas peran DPLK dalam ekosistem kesejahteraan pekerja.
“Kami percaya kesejahteraan pekerja tidak berhenti saat masa pensiun tiba. Melalui DSKP, PertaLife berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan kesehatan jangka panjang agar para pensiunan dapat menikmati masa tua yang sehat, sejahtera, dan bermartabat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10).
Dengan aset kelolaan mencapai Rp6,2 triliun hingga pertengahan 2025, DPLK PertaLife kini menempati posisi tujuh besar nasional di industri DPLK.
Pengurus DPLK PertaLife, Deny Kuriniawan, menjelaskan bahwa inovasi DSKP lahir seiring dengan peluang baru yang diatur oleh POJK No. 27/2023, yang memungkinkan DPLK menyediakan Manfaat Pensiun Lainnya, termasuk perlindungan kesehatan bagi peserta pasca pensiun.
“Ini bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi investasi sosial jangka panjang yang memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga kerja,” tegas Deny.
Bagi korporasi peserta DPLK, kehadiran DSKP dianggap sebagai bentuk nyata tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan yang telah berkontribusi selama masa kerjanya.
Baca juga: Bahaya Praktik “Jual-Beli Kendaraan STNK Only”: Ancaman bagi Multifinance, Bank, dan Asuransi
Riyan Zola, yang mewakili manajemen salah satu perusahaan peserta DPLK PertaLife, menyebut program ini sebagai simbol penghargaan yang berkelanjutan.
“Program ini adalah bentuk penghargaan yang berkelanjutan. DSKP tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama,” tuturnya. (*) Alfi Salima Puteri









