Maybank Indonesia Lawan Putusan PN Jakarta Pusat soal Dana Rp30 Miliar

Maybank Indonesia Lawan Putusan PN Jakarta Pusat soal Dana Rp30 Miliar

Poin Penting

  • Maybank Indonesia menegaskan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan pengembalian dana Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi.
  • Juru Bicara Bayu Irawan menyatakan Maybank menghormati proses hukum namun menegaskan tidak terlibat dalam bisnis antara Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan.
  • Maybank menegaskan seluruh kegiatan perbankan dilakukan sesuai prinsip tata kelola, kehati-hatian, dan ketentuan OJK yang berlaku.

Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) angkat suara terkait hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan perseroan untuk mengembalikan dana Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi. 

Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menyampaikan bahwa perseroan mencermati proses hukum yang berlangsung di persidangan terkait perkara perdata yang melibatkan Maybank Indonesia sebagai Tergugat IV. Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi.

“Terkait dengan hal ini, Maybank Indonesia memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dalam menjaga kepentingan perusahaan,” ujar Bayu, dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca juga: Dana Rp30 Miliar Hilang, Keluarga Kent Lisandi Menang Gugatan Lawan Maybank

Bayu menjelaskan, guna menindaklanjuti putusan tersebut, Maybank Indonesia akan melakukan upaya banding. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan.

“Maybank Indonesia, sebagai institusi perbankan, melakukan perjanjian pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. S merupakan istri dari RS,” jelasnya.

Bayu menekankan, Maybank Indonesia senantiasa menjalankan layanan perbankan sesuai dengan prinsip tata kelola dan kehati-hatian serta ketentuan OJK dan aturan terkait lain di sektor jasa keuangan yang berlaku di Indonesia.

Latar Belakang Putusan PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) harus mengembalikan dana senilai Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan gugatan Kent (penggugat) untuk sebagian. 

Baca juga: Direstui OJK, Maybank Indonesia Resmi Jadi Induk Konglomerasi Keuangan Maybank

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Tergugat IV (Maybank Indonesia) untuk mengembalikan dana Rp30 miliar ke rekening Bank Maybank atas nama Rohmat Setiawan, yang kemudian dapat ditarik langsung oleh pihak penggugat.

“Menyatakan Penggugat sebagai Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak dan wewenang untuk melakukan pencairan dan menarik atas dana sejumlah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dari Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan,” demikian bunyi amar putusan tersebut. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62