Poin Penting
- PN Jakarta Pusat memerintahkan Maybank Indonesia mengembalikan Rp30 miliar ke keluarga Kent Lisandi.
- Kasus bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan dana talangan dalam bisnis pengadaan ponsel.
- Dana Kent diketahui hilang karena digunakan dalam perjanjian kredit tanpa sepengetahuannya.
Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) harus mengembalikan dana senilai Rp30 miliar kepada keluarga almarhum Kent Lisandi.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan gugatan Kent (penggugat) untuk sebagian.
Dalam putusan tersebut, majelis menyatakan bahwa Kent mengalami kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar, dan menghukum para tergugat, yakni Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setiawan, dan Maybank Indonesia, untuk mengganti kerugian tersebut.
Baca juga: Direstui OJK, Maybank Indonesia Resmi Jadi Induk Konglomerasi Keuangan Maybank
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Tergugat IV (Maybank Indonesia) untuk mengembalikan dana Rp30 miliar ke rekening Bank Maybank atas nama Rohmat Setiawan, yang kemudian dapat ditarik langsung oleh pihak penggugat.
“Menyatakan Penggugat sebagai Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak dan wewenang untuk melakukan pencairan dan menarik atas dana sejumlah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dari Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Berawal dari Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan penipuan, penggelapan, dan cuci uang yang melibatkan Maybank Indonesia dengan total kerugian Rp30 miliar.
Kuasa hukum keluarga Kent, Benny Wullur, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Kent diminta membantu Rohmat Setiawan dalam bisnis pengadaan ponsel. Kent kemudian diminta menstransfer dana talangan Rp30 miliar.
Baca juga: Maybank Indonesia Gaungkan Literasi Hijau sebagai Fondasi Ekonomi dan Lingkungan Sosial
Lalu, pada 11 November 2025, Kent mengirimkan dana tersebut dengan tiga ketentuan, yakni surat pernyataan bank dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, cek Rp30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November 2025, dan akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus di hadapan notaris.
Namun, saat pencairan cek dilakukan pada 25 November 2024, Kent tidak bisa mencairkan dananya. Ia segera meminta pihak Maybank menahan uang tersebut.
Sayangnya, pada 10 Desember 2024, dana Rp30 miliar itu justru hilang. Maybank berdalih bahwa dana tersebut telah digunakan dalam perjanjian kredit, yang kemudian diketahui dibuat tanpa sepengetahuan Kent. (*)
Editor: Yulian Saputra









