Poin Penting
- BGN larang dapur MBG dekat TPA, kandang hewan, atau sumber pencemar demi menjaga mutu dan keamanan pangan.
- Setiap dapur wajib memenuhi standar higienitas, termasuk akses air bersih, listrik PLN, dan area pengolahan terpisah.
- BGN dan pemda lakukan verifikasi lokasi secara berlapis untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan terpenuhi.
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh bangunan atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibangun berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut diambil untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dalam proses penyediaan makanan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita penerima manfaat program MBG.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan, setiap dapur MBG wajib memenuhi standar lokasi, bangunan, dan lingkungan higienis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
“SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengkontaminasi bahan makanan,” ujar Hida, dalam keterangannya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Baca juga: INDEF Ingatkan Program MBG Bukan untuk Genjot Ekonomi
Ia menambahkan, selain lokasi yang bersih, SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, serta sarana air bersih yang layak konsumsi.
Standar ini, kata dia, diberlakukan untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan di dapur gizi memenuhi lima kunci keamanan pangan sebagaimana ditetapkan oleh BGN.
“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi,” lanjut Hida.
Selain itu, dapur MBG juga diwajibkan memiliki ventilasi yang cukup, area pengolahan terpisah antara bahan mentah dan matang, serta peralatan makan berbahan food grade stainless steel.
Baca juga: BGN Setop 2 Dapur MBG di Bandung Barat usai 502 Siswa Keracunan
Semua sarana dan prasarana dapur harus memenuhi standar teknis nasional BGN yang dirancang untuk mencegah risiko kontaminasi biologis maupun kimiawi.
“Kami tidak ingin ada risiko kesehatan muncul dari dapur program gizi. SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat, sehingga aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Pemda Diminta Aktif Pantau SPPG
Hida menambahkan, BGN juga telah meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau lokasi pembangunan SPPG agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienitas lingkungan. Verifikasi lapangan dilakukan secara berlapis oleh tim teknis BGN, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah setempat.
“Keamanan pangan adalah fondasi utama keberhasilan program MBG. Karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










