Pembiayaan Syariah Card Bank Mega Syariah Melesat 130 Persen Jadi Rp222,06 Miliar

Pembiayaan Syariah Card Bank Mega Syariah Melesat 130 Persen Jadi Rp222,06 Miliar

Poin Penting

  • Pembiayaan Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 130 persen menjadi Rp222,06 miliar per September 2025, didukung peningkatan jumlah kartu sebesar 118 persen (yoy).
  • Minat masyarakat terhadap kartu pembiayaan syariah meningkat, seiring naiknya literasi keuangan syariah dan penggunaan kartu untuk kebutuhan konsumtif, ibadah, hingga sosial.
  • Syariah Card menjadi sumber fee-based income berkelanjutan bagi Bank Mega Syariah, melalui ujrah, biaya keanggotaan, dan merchant fee yang dijalankan sesuai prinsip syariah

Jakarta – Bank Mega Syariah mencatat lonjakan pembiayaan Syariah Card hingga Rp222,06 miliar per September 2025. Angka ini melesat 130 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp125,54 miliar.

Kinerja positif ini juga tercermin dari peningkatan jumlah kartu yang diterbitkan, yang melonjak sekitar 118 persen secara tahunan.

Syariah Card Division Head Bank Mega Syariah, Eva Dahlia mengatakan, capaian tersebut menunjukkan semakin besarnya minat masyarakat terhadap produk kartu pembiayaan berbasis prinsip syariah.

“Kami melihat tren penggunaan Syariah Card terus meningkat seiring dengan semakin tingginya literasi keuangan syariah masyarakat,” ujarnya dalam acara media gathering di Jakarta, Kamis (23/10).

Baca juga: Apa Bedanya Kartu Kredit Syariah dan Konvensional? Ini Penjelasannya

Syariah Card sendiri menjadi alternatif bagi masyarakat yang mencari kemudahan transaksi layaknya kartu kredit, namun dengan sistem tanpa riba dan berbasis akad syariah. Produk ini menggabungkan tiga akad utama, yaitu kafalah (penjaminan), ijarah (jasa), dan qardh (pinjaman kebajikan).

Melalui skema ini, bank tidak membebankan bunga atau denda berbasis persentase, melainkan mengenakan ujrah (fee layanan) yang disepakati di awal, sementara sanksi keterlambatan bersifat sosial (ta’widh) dan disalurkan untuk kegiatan kemanusiaan.

Eva menjelaskan, kartu pembiayaan syariah kini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga mulai berperan dalam transaksi yang lebih produktif dan sosial.

“Nasabah kami memanfaatkan Syariah Card tidak hanya untuk berbelanja di merchant halal, tetapi juga untuk perjalanan ibadah hingga menyalurkan sedekah. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami esensi pembiayaan syariah yang lebih beretika dan bermanfaat,” tambahnya.

Baca juga: Tabungan Haji Bank Mega Syariah Tumbuh 13 Persen di September 2025

Selain memberi kemudahan transaksi tanpa bunga, produk Syariah Card juga menjadi bagian dari strategi Bank Mega Syariah dalam memperluas sumber pendapatan non-bunga (fee-based income) yang lebih berkelanjutan.

Pendapatan dari kartu ini berasal dari ujrah, biaya keanggotaan, dan merchant fee, yang seluruhnya dijalankan secara transparan dan sesuai prinsip syariah.

Eva menegaskan, pertumbuhan yang kuat ini merupakan hasil dari kepercayaan nasabah terhadap sistem keuangan syariah yang memberikan kepastian hukum dan spiritual.

“Kami berkomitmen terus memperkuat ekosistem transaksi halal di Indonesia melalui inovasi produk dan layanan Syariah Card,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Netizen +62