Respons Prabowo usai Uang Korupsi CPO Rp13,25 Triliun Balik ke Kas Negara

Respons Prabowo usai Uang Korupsi CPO Rp13,25 Triliun Balik ke Kas Negara

Poin Penting

  • Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan uang Rp13,25 triliun hasil korupsi CPO yang disita Kejaksaan Agung.
  • Kasus melibatkan korporasi besar dengan total kerugian negara Rp17 triliun.
  • Sisanya Rp4,4 triliun akan dibayarkan melalui skema penundaan dengan jaminan aset perusahaan.

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung kepada negara.

Penyerahan uang triliunan rupiah tersebut digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. Prabowo didampingi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Ia menyebut, penyerahan uang pengganti tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Prabowo, dalam keterangannya. 

Baca juga: Sederet PR Pemerintahan Prabowo-Gibran Agar Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Sementara itu dalam laporannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan terkait hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di sektor ekspor CPO. 

Ia menegaskan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah korporasi besar, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.

“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelas Jaksa Agung.

Penanganan Selisih Kerugian Negara

Lebih lanjut, Jaksa Agung memaparkan bahwa masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. 

Baca juga : Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Celios Beri Skor 3 dari 10

Pihaknya pun menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.

“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung.

Momentum Penting Pemerintah Tegakkan Hukum

Acara penyerahan ini menjadi momentum penting yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62