Poin Penting
- Perdagangan Renewable Energy Certificate (REC) di bursa berjangka menjadi inovasi untuk memperkuat komitmen Indonesia terhadap energi bersih dan mempercepat transisi menuju ekonomi hijau.
- Bagi korporasi, REC menunjukkan komitmen keberlanjutan; bagi pengembang energi hijau, REC menambah pendapatan dan mempercepat pengembalian modal investasi.
- PP No. 40/2025 mewajibkan industri energi fosil memiliki REC; perdagangan melalui ICDX menjamin transparansi harga dan kepatuhan regulasi melalui Indonesia Clearing House.
Jakarta – Direktur Utama PT Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) Fajar Wibhiyadi mengungkapkan pentingnya perdagangan perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) di bursa berjangka sebagai instrumen untuk mendorong transisi energi bersih di Indonesia.
Hal itu dipaparkan Fajar dalam seminar bertema “Kupas Tuntas Perdagangan Renewable Energy Certificate (REC) di Bursa Berjangka” di ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 beberapa hari lalu.
Menurut Fajar, perdagangan REC menjadi salah satu inovasi guna memperkuat komitmen Indonesia terhadap energi baru terbarukan. Lewat perdagangan ini, perusahaan dapat membeli sertifikat yang mewakili penggunaan energi bersih.
“Ini langkah besar karena REC memungkinkan pengakuan resmi terhadap penggunaan energi bersih yang sebelumnya sulit dilacak,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 18 Oktober 2025.
Baca juga: Dorong Pendalaman Pasar Keuangan, ICDX Group Perkuat Sinergi dengan 3 Regulator
Bagi korporasi, mekanisme ini menawarkan kesempatan untuk menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan. Lalu, bagi pengembang energi hijau hasil penjualan REC akan memberikan tambahan pendapatan sekaligus mempercepat pengembalian modal investasi (payback period).
Keterlibatan banyak pihak, mulai dari pelaku usaha, pemerintah, hingga masyarakat, membuat ekosistem energi bersih bisa terwujud lebih cepat.
“REC bukan sekadar transaksi finansial, tapi gerakan bersama menuju ekonomi hijau,” kata Fajar.
Ia melanjutkan, transaksi REC di bursa berjangka seperti ICDX juga transparan. Keberadaan lembaga kliring dalam hal ini dijalankan Indonesia Clearing House (ICH), memasfikan transaksi akan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Selain itu dengan mekanisme perdagangan melalui bursa, Ketersediaan informasi harga REC yang jelas dan dapat diakses atau terbuka untuk semua pihak baik penjual dan pembeli REC”, lanjutnya.
Sebagai informasi, untuk perdagangan REC sendiri pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Dalam beleid tersebut, industri berbasis energi tak terbarukan wajib memiliki sertifikat energi terbarukan sebagai bukti pemenuhan standar energi bersih.
Baca juga: Laporan CPI: Transisi Energi Berkeadilan Harus Sesuai Realitas Sosial Ekonomi Lokal
Nantinya, industri yang tidak memenuhi standar energi bersih bisa diwajibkan membeli REC. Keberadaan REC menjadi instrumen strategis bagi transisi energi nasional.
REC adalah sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh. (*) Ari Astriawan










