Zaman Presiden Jokowi, WNA Menjadi Direksi BUMN Sudah Diwacanakan

Zaman Presiden Jokowi, WNA Menjadi Direksi BUMN Sudah Diwacanakan

Poin Penting

  • Era Presiden Jokowi sudah pernah ada yang mengusulkan WNA sebagai direksi BUMN.
  • UU BUMN 2025 memberi wewenang BP BUMN menetapkan syarat berbeda, termasuk bagi WNA.
  • Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira menilai penerapan harus berbasis meritokrasi dan bebas konflik politik.

Jakarta – Kebijakan yang memungkinkan warga negara asing (WNA) menduduki jabatan direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah pernah diusulkan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, Menteri BUMN Rini Soemarno membuka peluang bagi WNA untuk memimpin BUMN yang melakukan ekspansi ke luar negeri.

Rini menilai WNA bisa berperan penting di BUMN yang beroperasi di luar negeri.

“Kalau kita punya aktivitas di luar negeri, kita memerlukan orang asing,” kata Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017 seperti dilansir Kompas.com.

Rini mengungkap, jika suatu BUMN melakukan ekspansi ke negara lain, otomatis dibutuhkan sosok yang memahami kondisi di negara tersebut. Karena itu, menurutnya, tidak ada salahnya merekrut WNA dari negara tempat BUMN melakukan ekspansi.

Baca juga: Rosan Pastikan Tak Sembarangan Angkat WNA Jadi Petinggi BUMN

Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus. Beberapa anggota legislatif menentangnya, salah satunya Fadli Zon, politisi Partai Gerindra yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR.

Fadli mengkritik keras wacana tersebut karena dinilai meremehkan kemampuan warga negara Indonesia (WNI).

“Seolah tidak ada orang Indonesia, tidak ada yang sanggup dan pintar,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2014 seperti dikutip dari Hukumonline.com.

Menurut Fadli, dengan jumlah penduduk Indonesia yang besar, pasti ada banyak orang yang mampu memimpin perusahaan BUMN.

UU BUMN dan Meritokrasi BUMN

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang diundangkan pada 6 Oktober 2025, Pasal 15A ayat (1) menyebutkan:

“Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia.”

Namun demikian, di UU BUMN terbaru ada pemberian delegasi wewenang kepada Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk menentukan berbeda.

Hal tersebut diatur di Pasal 15A ayat (3) UU BUMN, yang berbunyi: “Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN.”

Sehingga, memang ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbeda persyaratan untuk jadi Direksi BUMN Persero tersebut. Salah satunya terkait syarat WNI.

Meski demikian, muncul kekhawatiran apakah profesionalitas WNA yang duduk di kursi direksi benar-benar dapat berperan optimal. Sebab, pucuk pimpinan BUMN seperti direktur utama atau chief executive officer (CEO) kerap dipilih tanpa mekanisme meritokrasi.

Baca juga: DPR Setuju WNA Jadi Direksi BUMN Asal Penuhi Tiga Syarat Berikut

Dalam sebuah diskusi, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan WNA menjadi pimpinan BUMN meniru model Temasek Holdings di Singapura.

Namun, Bhima menilai, perlunya prakondisi sebelum menuju ke arah tersebut. Menurutnya, prakondisi itu mencakup penetapan pucuk pimpinan BUMN, seperti direktur utama atau CEO yang mengandalkan meritokrasi. 

Dengan mengandalkan meritokrasi, maka tidak boleh lagi ada titipan jabatan, atau komisaris yang merangkap jabatan. Jajaran direksi BUMN tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan partai politik. (*)

Penulis: Wahyu Arip Oktapian

Related Posts

News Update

Netizen +62