Poin Penting
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan pembebasan PPh untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
- Ia menilai kebijakan itu berisiko menurunkan penerimaan negara sehingga menghambat belanja pembangunan.
- Pemerintah akan fokus pada pengelolaan anggaran yang adil dan bersih, bukan menambah insentif pajak baru.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menaikkan batas penghasilan tidak kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pekerja dengan pendapatan maksimal Rp10 juta per bulan.
Pernyataan tersebut merespons usulan agar PTKP dibebaskan untuk seluruh sektor pekerja dengan pendapatan maksimal Rp10 juta guna mendorong daya beli masyarakat yang masih lemah.
“Enggak, jangan seperti itu terus minta duit-minta duit terus lihat dulu ekonominya seperti apa, nanti kalau mereka sudah bisa membayar ya bayar, jangan semuanya gratis nanti saya bangkrut,” ungkap Purbaya dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Baca juga: Celios Tolak Skema Bagi Hasil PPh 21, Desak PTKP Dinaikkan
Menurutnya, jika kebijakan tersebut diterapkan, penerimaan negara dikhawatirkan akan menurun drastis. Dampaknya, pemerintah tidak akan mampu melaksanakan belanja untuk membangun perekonomian nasional.
“Gimana saya bisa bangun daerah, bangun pemerintah, membayar program pembangunan, enggak bisa kalau gitu. Jadi jangan semuanya gratis kalau semuanya gratis pendapatan pajak nol, bubarlah kita,” imbuhnya.
Baca juga: Alasan Purbaya Mau Suntik Dana Pemerintah ke BPD
Fokus pada Pengelolaan Anggaran dan Keadilan
Purbaya menyatakan, dalam mengambil kebijakan, pemerintah harus mempertimbangkan prinsip keadilan. Oleh karena itu, pihaknya akan fokus membersihkan pengelolaan anggaran di pemerintah pusat maupun daerah.
“Kita akan balance sesuai dengan ini kan uangnya dipakai secara bertanggung jawab kan nanti ke depan makanya kita bersihkan pemerintah pusat, daerah, pajak supaya anda bayar pajaknya juga rela nanti,” bebernya.
Baca juga: Baru 2 Hari Dibuka, “Lapor Pak Purbaya” Langsung Banjir 15.933 Aduan!
Sebagai informasi, saat ini hanya pegawai di sektor padat karya dan pariwisata yang mendapatkan insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2026 bagi yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. (*)
Editor: Yulian Saputra










