Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan Tarif PPN

Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan Tarif PPN

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski demikian, langkah tersebut akan dikaji pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.

Purbaya menjelaskan, keputusan ini masih belum dapat dipastikan karena bergantung pada kondisi ekonomi nasional hingga akhir tahun ini, termasuk capaian penerimaan negara dan kemampuan fiskal pemerintah.

“Kita baru naik ya? Dari 10 persen ke 11 persen tetap naik ya. Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonomi seperti apa, uang saya yang saya dapat seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, pada Selasa (14/10/25).

Baca juga: Purbaya Lapor APBN Alami Defisit Rp371,5 Triliun per September 2025

Purbaya menyebutkan, penyesuaian tarif PPN dapat menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal guna memperkuat konsumsi masyarakat jika tekanan terhadap daya beli masih berlanjut.

“Nanti akan kita lihat bisa nggak kita turunkan PPN, itu untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” ungkapnya.

Seperti diketahui, tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pada 2024, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen yang hanya berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini telah berlaku mulai 1 Januari 2025.

Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen ini mencakup kendaraan bermotor, private jet, kapal pesiar, serta rumah, apartemen, kondominium, atau town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, serta barang mewah lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca juga: Purbaya Buka Peluang Tambah Penempatan Dana ke Himbara

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) tentang PPN, disebutkan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan keadilan pajak di masyarakat.

Adapun masa transisi untuk implementasi aturan baru ini berlangsung pada periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025. Dalam masa tersebut, penghitungan PPN untuk Barang Kena Pajak (BKP) dengan karakteristik konsumen akhir dilakukan dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Namun, mulai 1 Februari 2025, penghitungan PPN akan kembali mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), yakni tarif 12 persen dikalikan dengan harga jual atau nilai impor. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62