Poin Penting
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada rencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) maupun harga jual eceran (HJE) rokok tahun depan.
- Kenaikan HJE tanpa penyesuaian cukai dinilai dapat memperlebar selisih harga antara rokok legal dan ilegal, yang justru mendorong peredaran rokok ilegal.
- Keputusan mempertahankan tarif cukai konstan diambil setelah berdiskusi dengan GAPPRI, dengan tujuan menjaga stabilitas bisnis industri rokok.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok dan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada 2026.
“Belum ada kebijakan seperti itu. Harusnya (HJE rokok) sih nggak usah, kalau nggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul? Cukai nggak naik, tapi harga (HJE rokok) dinaikkan, sama aja kan?,” ucap Purbaya di Kantor Pusat DJBC, dikutip, Selasa, 14 Oktober 2025.
Purbaya menjelaskan, jika meningkatkan HJE rokok namun tarif CHT ditahan, maka hal tersebut akan semakin memperlebar gap dalam memberantas rokok ilegal.
“Selisih antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal,” ungkapnya.
Baca juga: Purbaya Siapkan Kawasan Industri Tembakau untuk Bina Produsen Rokok Ilegal
Sebelumnya, Purbaya memastikan tarif cukai hasil tembakau pada 2026 tidak akan dinaikkan. Keputusan itu diambil usai Purbaya bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Purbaya menjelaskan, GAPPRI telah memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah yang akan dipilah kembali agar saling menguntungkan.
“Kita masih diskusi macam-macam, mereka memberi masukan banyak sekali. Cuma kelihatannya mesti dipilah-pilah lagi masukannya karena cukup rumit,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, akhir September lalu.
“Kayaknya mereka juga bingung masukan apa yang pas. Tapi saya minta mereka tulis masukannya lagi, diskusi antara mereka, sehingga masukannya nggak menguntungkan satu atau merugikan yang lain,” sambungnya.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Dipastikan Konstan, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Purbaya mengungkapkan, para bos pabrik rokok menginginkan agar kebijakan cukai rokok pada 2026 tidak diubah agar tidak mematikan bisnis.
“Tahun 2006, mereka bilang asal nggak diubah sudah cukup, ya sudah saya nggak ubah. Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia bilang sudah cukup, ya sudah. Salah mereka itu nyesel. Tahu gitu minta turun. Untungnya dia minta konstan saja, ya sudah kita nggak naikin. Jadi tahun 2006, tarif cukai tidak kita naikkan,” bebernya. (*)
Editor: Galih Pratama









