OJK: 214 Perusahaan Pergadaian Sudah Berizin

OJK: 214 Perusahaan Pergadaian Sudah Berizin

Poin Penting

  • OJK mencatat 214 perusahaan pergadaian telah berizin hingga Agustus 2025.
  • Aset industri pergadaian capai Rp129,83 triliun, tumbuh 27,36 persen yoy; penyaluran terbesar lewat sistem gadai.
  • Masih ada 230 lebih pegadaian ilegal, OJK dorong segera urus izin dan permudah proses perizinan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 214 perusahaan pergadaian di Indonesia telah mengantongi izin usaha resmi. Jumlah ini masih jauh lebih sedikit dibandingkan banyaknya pegadaian ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pegadaian di Indonesia yang telah berizin usaha dari OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025. 

Ia menjelaskan, prospek bisnis pergadaian di Indonesia cukup menjanjikan. Hal ini terlihat dari pertumbuhan aset secara industri hingga Agustus 2025.

Berdasarkan data OJK, aset industri pergadaian telah mencapai Rp129,83 triliun, tumbuh 27,36 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).

Baca juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata

Sementara itu, dari sisi pembiayaan, total penyaluran oleh industri pergadaian per Agustus 2025 tercatat sebesar Rp108,30 triliun, atau meningkat sebesar 28,67 persen YoY.

“Penyaluran terbesar dilakukan dengan sistem gadai, yaitu sebesar Rp90,08 triliun atau 83,17 persen dari total penyaluran,” jelasnya.

Di sisi lain, keberadaan pergadaian ilegal masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), terdapat lebih dari 230 perusahaan gadai ilegal yang masih beroperasi di Indonesia. Jumlah ini terus bertambah seiring dinamika kondisi ekonomi.

“Jumlahnya pun bisa sangat berkembang sesuai dengan situasi,” jelasnya. 

Baca juga: Inilah Alasan OJK Rilis Roadmap Penguatan Industri Pergadaian

Sebagai upaya penertiban, OJK mendorong para pelaku usaha gadai ilegal agar segera mengajukan permohonan izin usaha. Selain itu, OJK juga sedang menyiapkan deregulasi guna memudahkan proses perizinan dan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk masuk ke sektor formal. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62