LPEM FEB UI Gelar Diseminasi Hasil Studi Ekonomi Kripto

LPEM FEB UI Gelar Diseminasi Hasil Studi Ekonomi Kripto

Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menggelar Diseminasi Hasil Studi “Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia” pada Rabu, 8 Oktober 2025 di Auditorium MPKP FEB UI, Jakarta Pusat.

Acara ini menghadirkan pembicara lintas sektor, antara lain Prani Sastiono, Ph.D., LPEM FEB UI, Dino Milano Siregar, Kepala Departemen Pengawasan IAKD Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tommy Elvani Siregar, Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, dan Timon Pieter, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, ada Subani, Direktur Utama CFX, Mercy Simorangkir, Ketua Umum AFTECH), Robby, Ketua Umum ABI, dan Ibrahim Kholilul Rohman, Ph.D. dari Akademisi.

Acara ini menjadi forum penting bagi regulator dan pelaku industri untuk mendiskusikan temuan studi dan rekomendasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan.

Baca juga: Nilai Transaksi Kripto Selama September 2025 Turun 14,53 Persen

Beberapa tahun terakhir, industri aset kripto di Indonesia berkembang pesat. Pada 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun atau meningkat lebih dari 335 persen dari tahun sebelumnya dan Indonesia juga menempati peringkat ketiga adopsi kripto dunia.

Selain itu, per Juli 2025, total transaksi kripto sudah mencapai Rp276,54 triliun, dengan 16,5 juta akun.

Namun, di balik pertumbuhan pesat, industri kripto tidak terlepas dari permasalahan maraknya platform ilegal serta adaptasi peralihan regulasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Studi LPEM FEB UI menemukan bahwa aset kripto berpotensi meningkatkan kedalaman inklusi keuangan di Indonesia terutama dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap investasi digital dengan denominasi kecil.

Dari survei terungkap bahwa sebagian besar (82 persen) dari 1.227 responden membeli aset kripto untuk untuk investasi jangka panjang. Namun, selain platform legal, terdapat cukup banyak responden yang menggunakan platform legal dan ilegal (20 persen) dan hanya platform ilegal (5 persen).

Hal ini menandakan masih perlu adanya insentif untuk mendorong lebih jauh penggunaan platform legal, salah satunya dengan meningkatkan variasi aset kripto melalui stablecoin dan tokenisasi serta penetapan tingkat pajak yang kompetitif.
Tarif pajak yang tidak kompetitif dapat mendorong pengguna bermigrasi ke platform ilegal.

“Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal justru bisa membuat kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna akan cenderung bermigrasi ke platform ilegal,” jelas Prani Sastiono, Ph.D., Peneliti LPEM FEB UI dikutip 11 Oktober 2025.

Pada 2024, perdagangan aset kripto pada platform legal selain memberikan penerimaan pajak sebesar Rp620 miliar juga berkontribusi kepada perekonomian secara keseluruhan. Menggunakan analisis Input-Output, studi menemukan bahwa perdagangan aset kripto pada platform legal berkontribusi sebesar 0,32 persen terhadap PDB nasional atau senilai Rp70,04 triliun serta menciptakan 333 ribu lapangan kerja atau setara dengan 0,23% dari total angkatan kerja.

Di sisi lain, perdagangan aset kripto pada platform ilegal diperkirakan sebesar 1,67–2,66 kali dari perdagangan pada platform legal. Hal ini mengakibatkan adanya kehilangan potensi penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp1–1,7 triliun dan kontribusi yang lebih luas kepada perekonomian.

Jika seluruh perdagangan aset kripto pada platform ilegal dapat dialihkan kepada platform legal, maka kontribusi perdagangan aset kripto di Indonesia akan meningkat menjadi Rp189,46 – Rp260,36 triliun atau setara dengan 0,86 persen – 1,18 persen terhadap PDB nasional.

Hal ini disertai dengan peningkatan penciptaan kesempatan kerja menjadi 892 ribu – 1,22 juta atau setara dengan 0,62 persen – 0,85 persen dari total angkatan kerja nasional.

Sementara OJK memandang data dan analisis objektif dari lembaga kredibel seperti LPEM FEB UI dapat memperkuat pemahaman publik sekaligus menjadi acuan strategis untuk pengembangan industri yang sehat dan bertanggung jawab.

“Hasil penelitian ini memberikan pandangan akademis yang kuat dan semakin melegitimasi posisi aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi di Indonesia. Kajian seperti ini sangat penting untuk memberikan masukan dan perspektif sebagai pertimbangan bagi regulator dalam merumuskan kebijakan yang dapat mendorong inovasi secara bertanggung jawab,” jelas Tommy.

PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset kripto menyatakan bahwa hasil studi ini menjadi validasi ekosistem aset kripto legal telah memiliki fondasi dan kontribusi yang kuat pada perekonomian nasional.

Subani mengatakan, hasil studi tersebut dapat menjadi momentum bagi Bursa CFX untuk bersinergi lebih erat dengan regulator dalam hal ini OJK dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung perumusan kebijakan yang efektif.

“Kami akan terus memperkuat literasi dan edukasi guna membangun kepercayaan konsumen dan pentingnya bertransaksi di platform yang legal. Kami juga akan mengakselerasi inovasi produk seperti produk derivatif, tokenisasi real world asset (RWA), hingga pemanfaatan kripto sebagai jaminan pinjaman untuk meningkatkan daya saing pasar. Kami optimistis sinergi ini akan memaksimalkan kontribusi industri bagi perekonomian nasional di masa depan,” kata Subani.

Dalam diskusi panel, Stella Lukman dari AFTECH menyoroti bahwa aset kripto bersifat borderless, sehingga Indonesia perlu memperkuat daya saing tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga global.

Baca juga: Revisi UU P2SK Buka Jalan Kripto Jadi Instrumen Pembayaran, Begini Kata OJK

Sementara itu, Timon Pieter dari Direktorat Jenderal Pajak menekankan pentingnya kebijakan pajak yang tidak bersifat distortif atau mengubah perilaku pelaku industri kripto.

“Salah satu kebijakan yang disepakati bersama asosiasi dan OJK adalah menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi bagi transaksi dengan offshore exchange. Harapannya, hal ini menjadi disinsentif bagi pelaku yang berdagang di platform ilegal,” jelas Timon.

Melihat potensi dan tantangan dari perdagangan aset kripto di atas, LPEM FEB UI menekankan pentingnya kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekosistem perdagangan kripto yang sehat, kompetitif, dan dinamis.

Kebijakan strategis ini berupa penegakan peraturan terhadap operasionalisasi platform ilegal di Indonesia, peningkatan diversifikasi aset kripto, penetapan tingkat pajak yang kompetitif, serta diseminasi informasi yang dibarengi dengan kampanye literasi investasi digital kepada publik yang lebih luas. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62