OJK Blokir 27.395 Rekening Terindikasi Judi Online

OJK Blokir 27.395 Rekening Terindikasi Judi Online

Poin Penting

  • OJK telah memblokir 27.395 rekening terkait judi online, meningkat dari 25.912 rekening, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital
  • OJK meminta bank melakukan penutupan rekening dengan verifikasi NIK dan enhanced due diligence (EDD)
  • 37 kantor OJK digerakkan untuk kampanye anti-judi online, namun masih ada tantangan seperti belum seragamnya standar identifikasi rekening terindikasi judi online

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah memblokir rekening judi online (judol) sebanyak 27.395 rekening, dari sebelumnya 25.912 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran tersebut dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 rekening dari sebelumnya 25.912 rekening, dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK, dikutip, Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Terkait Rekening Dormant

Dian juga menyatakan, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan untuk melakukan penutupan rekening.

Adapun kebijakan tersebut dilakukan dengan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), serta melakukan enhanced due diligence (EDD).

Sebelumya, OJK telah menggerakan seluruh kantor wilayah untuk menggelar kampanye anti-judi online bersama pemerintah daerah dan perbankan. Sebanyak 37 kantor OJK yang dikerahkan untuk mensosialisasikan anti judi online ini.

“Kami lakukan edukasi publik dan kampanye besar-besaran. Hampir semua dari 37 kantor OJK di daerah ikut dalam kampanye ini, bersama pemerintah daerah dan perbankan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online,” jelas Dian.

Dari sisi pengawasan, kata Dian, OJK fokus memperkuat koordinasi dengan perbankan, khususnya dalam hal pengawasan transaksi dan identifikasi rekening mencurigakan.

Baca juga: OJK Blokir 87 Ribu Rekening dan 1.500 Pinjol Ilegal pada September 2025

“Kami  juga sudah mulai pertemuan dengan compliance director dari bank-bank. Tujuannya adalah menyusun pendekatan yang lebih sistemik dan menyeluruh,” tambahnya.

Dian mengakui masih terdapat terdapat tantangan untuk mengatasi judi online ini, misalnya belum adanya standar identifikasi dalam mengenali rekening terindikasi judi online. Namun, perbankan sudah muali aktif melakukan deteksi dini tersebut.

“Contoh persoalannya, penggunaan parameter untuk mengidentifikasi rekening yang terlibat judi online. Standarnya belum seragam, sistemnya juga masih berkembang. Tapi mereka sekarang aktif melakukan cyber patrol, analisis nasabah, dan pengawasan aktivitas mencurigakan,” paparnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62