Poin Penting
- BRI Life meresmikan pusat layanan Managed Care di Yogyakarta untuk memperkuat layanan nasabah dengan teknologi terkini
- Contact Center berperan sebagai saluran komunikasi dan solusi layanan cepat, akurat, serta personal untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
- Menawarkan sistem rujukan berjenjang, jaringan penyedia terseleksi, serta skema COB dengan BPJS Kesehatan untuk perlindungan biaya medis tambahan.
Jakarta – PT BRI Life terus memperkuat layanan kepada nasabahnya. Terbaru, anak usaha asuransi jiwa milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini meresmikan Healthcare Contact Center di Yogyakarta, Rabu (8/10), sebagai pusat layanan khusus untuk pengelolaan produk asuransi Managed Care BRI Life.
Menurut Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto, dalam industri asuransi, Healthcare Contact Center merupakan komponen penting dalam meningkatkan efisiensi layanan kepada nasabah. Fungsinya tidak hanya sebagai saluran komunikasi, tetapi juga sebagai solusi untuk memberikan layanan pelanggan yang cepat, akurat, dan personal.
Baca juga: Ekspansi Jaringan, BRI Life Buka Kantor Layanan ke-26 di Kota Padang
“Dengan memanfaatkan teknologi terkini, Healthcare Contact Center, diharapkan dapat membantu BRI Life dalam mengelola berbagai permintaan nasabah, mempermudah interaksi, dan meningkatkan kepuasan pelanggan,” imbuh Aris dikutip 10 Oktober 2025.
Aris berharap, layanan yang diberikan melalui Healthcare Contact Center ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan nasabah, terutama dalam memberikan respons layanan yang cepat dan tepat.
“Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis jasa asuransi yang turut didorong oleh pesatnya kemajuan dan informasi saat ini,” katanya.
Baca juga: BRI Insurance Kantongi Laba Rp467 Miliar di Kuartal III 2025
Sementara Managed Care BRI Life merupakan produk asuransi kesehatan yang mengelola perawatan dengan sistem rujukan berjenjang, jaringan penyedia layanan kesehatan yang terseleksi, serta mekanisme pengendalian biaya dan mutu.
Produk ini juga memiliki skema Coordination of Benefit (COB) bersama BPJS Kesehatan, yang memberikan perlindungan tambahan untuk biaya medis melebihi batas tanggungan BPJS. (*)










