Poin Penting
- Sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ekuitas minimum sesuai POJK 23/2023 untuk tahap pertama 2026
- OJK melakukan pengawasan intensif terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun yang dalam pengawasan khusus per 29 September 2025
- OJK tengah menyusun RP OJK dan SEOJK baru untuk memperjelas model bisnis, termasuk pemisahan usaha penjaminan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat struktur keuangan dan tata kelola industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PBDP) melalui langkah-langkah reformasi kebijakan yang strategis.
Salah satu fokus utama pengawasan tahun ini adalah pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan asuransi dan reasuransi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025, sudah terdapat 109 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk tahap pertama pada tahun 2026, atau setara dengan 75,69 persen dari total perusahaan.
“Kami terus memantau pemenuhan ekuitas tahap pertama oleh perusahaan asuransi dan reasuransi sesuai dengan ketentuan POJK 23 Tahun 2023,” ujarnya dalam acara Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2025, Kamis (9/10).
Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Turun 1,21 Persen Jadi Rp117,51 Triliun per Agustus 2025
Penguatan permodalan ini menjadi fondasi utama bagi industri asuransi dalam menjaga stabilitas keuangan, terutama di tengah tekanan risiko dan dinamika ekonomi yang masih tinggi.
Struktur ekuitas yang sehat dinilai akan meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban klaim serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain memperkuat sisi permodalan, OJK juga melakukan pengawasan intensif terhadap penyelesaian permasalahan lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor PPDP.
Baca juga: Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.611,45 Triliun per Agustus 2025, Tumbuh 8,48 Persen
“Hingga 29 September 2025, OJK mencatat ada 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun yang tengah berada dalam proses pengawasan khusus,” ucap Ogi.
Dalam waktu bersamaan, OJK juga tengah menyusun rancangan peraturan (RP OJK) dan surat edaran (SEOJK) baru untuk memperkuat tata kelola di industri asuransi dan penjaminan, termasuk pemisahan kegiatan usaha penjaminan di perusahaan asuransi.
Langkah ini diharapkan dapat memperjelas model bisnis dan meningkatkan efektivitas pengawasan sektor PPDP secara keseluruhan. (*) Alfi Salima Puteri










