BPJS Kesehatan Bebas Tunggakan? Ini Respons Komisi IX DPR

BPJS Kesehatan Bebas Tunggakan? Ini Respons Komisi IX DPR

Poin Penting

  • Komisi IX DPR mendukung rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan demi memulihkan akses layanan bagi peserta, terutama kelompok rentan.
  • Penghapusan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban membayar, tapi memberi kesempatan baru dengan tetap menjaga keberlanjutan sistem JKN.
  • Arzeti Bilbina menekankan pentingnya mekanisme tepat sasaran dan edukasi peserta agar tidak lalai membayar iuran di masa depan.

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selama ini, tunggakan tersebut menjadi kendala utama dalam akses layanan BPJS Kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.

Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia.

“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti, dinukil laman DPR, Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca juga: Harap-harap Cemas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Seperti diketahui, pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai triliunan rupiah pada November mendatang.

Penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu. Sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.

Pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.

Terkait hal ini, Arzeti menilai hal tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS.

“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara,” imbuh Politisi Fraksi PKB ini.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Disebut Bakal Naik 2026, Ini Respons DPR

Namun di sisi lain, Anggota Komisi Kesehatan DPR itu berharap agar kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS tidak berdampak pada kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan.

Oleh karena itu, dirinya menilai penting agar pembebasan tunggakan dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.

“Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut.

Menurut Arzeti, langkah penghapusan tunggakan ini, bukan hanya soal meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62