OJK Catat Utang Pindar Warga RI Tembus Rp87,61 Triliun di Agustus 2025

OJK Catat Utang Pindar Warga RI Tembus Rp87,61 Triliun di Agustus 2025

Poin Penting

  • Utang pinjaman daring warga RI mencapai Rp87,61 triliun per Agustus 2025, naik 21,62% YoY.
  • Tingkat risiko kredit (TWP90) menurun menjadi 2,60%, dari sebelumnya 2,75% di Juli.
  • 9 dari 96 penyelenggara pinjol belum penuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar, namun telah ajukan action plan ke OJK.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) tembus Rp87,61 triliun per Agustus 2025, tumbuh 21,62 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).

Jika dibandingkan dengan posisi Juli 2025 yang sebesar Rp84,66 triliun, terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp87,61 triliun,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan September 2025.

Baca juga: Utang Pindar Warga RI Tembus Rp84,66 Triliun di Juli 2025, Naik 22,01 Persen

Diketahui, pembiayaan outstanding pindar menunjukan tren peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Pada Juni 2025, total outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 83,52 triliun.

Menilik data per Mei 2025, nilai outstanding mencapai Rp82,59 triliun, tumbuh 27,93 persen yoy.

Sementara itu, dari tingkat risiko kredit agregat yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90), per Agustus 2025 berada di level 2,60 persen.

“Tingkat risiko kredit secar agregat atau TWP 90 berada di level 2,60,” jelasnya.

Jumlah ini juga menurun jika dibandingkan pada bulan Juli yakni di level 2,75 persen. Sedangkan, pada periode Juni 2025 berada di level 2,85 persen.

Ekuitas Pindar

Sementara itu, OJK mencatat bahwa 9 dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Baca juga: Cek Daftar 96 Pindar Resmi Berizin OJK per Oktober 2025

Menurutnya, seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62