Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara

Poin Penting

  • PP No. 39/2025 memberi dasar hukum bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara, termasuk tambang rakyat
  • Koperasi mendapat prioritas penerbitan WIUP melalui OSS, dengan luas maksimal 2.500 hektar untuk tambang mineral atau batu bara
  • Kebijakan ini diharapkan memperluas dampak ekonomi ke masyarakat lokal, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, serta memperkuat peran koperasi sebagai pelaku usaha strategis.

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.

Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis pemerintah, yaitu tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Ferry menjelaskan, ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Di antaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batu Bara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

Baca juga : BRI Dorong Digitalisasi Kopdes Merah Putih untuk Perluas Akses Keuangan Desa

Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batu Bara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara,” kata Ferry dalam keterangannya, dikutip Selasa, 7 Oktober 2025.

Lanjut Ferry, luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektare.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ucap Menkop.

Ia pun menekankan bahwa daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.

Baca juga : BKPM Dorong Koperasi Desa Merah Putih Investasi ke 9 Sektor Prioritas

“Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat,” jelas Menkop.

Bahkan, dirinya meyakini, pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang, bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik,” ujar Menkop.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62