BUMN Berubah Jadi Badan, Begini Efeknya ke Emiten Pelat Merah di Pasar Modal

BUMN Berubah Jadi Badan, Begini Efeknya ke Emiten Pelat Merah di Pasar Modal

Poin Penting

  • Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, dengan fokus pada pengawasan, transparansi, dan penerapan tata kelola perusahaan yang lebih kuat
  • UU BUMN baru dorong profesionalisme dan efisiensi melalui larangan rangkap jabatan hingga penegasan kesetaraan gender dalam jajaran direksi dan komisaris.
  • Dampak terhadap pasar modal berpotensi positif jangka menengah-panjang, meski transisi kelembagaan dan aturan teknis dapat menimbulkan ketidakpastian dan volatilitas jangka pendek

Jakarta – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam UU BUMN tersebut memuat 12 ketentuan utama, di mana salah satunya adalah merubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Analis Pilarmas Investindo Sekuritas menyebut, pengundangan UU BUMN yang baru berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap emiten-emiten BUMN di pasar modal. 

Dengan pembentukan BP BUMN dan penguatan fungsi pengawasan, serta transparansi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat meningkatkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).

Baca juga: Tok! Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

Tentunya, hal tersebut dapat memperkuat kepercayaan investor, khususnya investor asing, karena risiko praktik non-transparan semakin ditekan. 

Lalu, adanya larangan rangkap jabatan bagi Menteri atau Wakil Menteri serta penempatan profesional di kursi Komisaris diharapkan meningkatkan independensi manajemen, sehingga keputusan bisnis lebih berorientasi pada kinerja dan profitabilitas.

“Emiten BUMN bisa mendapat dorongan efisiensi serta strategi bisnis yang lebih adaptif terhadap pasar,” ucapnya dalam riset di Jakarta, 3 Oktober 2025.

Di samping itu, penegasan kesetaraan gender juga membuka peluang bagi penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada jajaran Direksi dan Komisaris, yang diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif dan inovatif. 

Namun di sisi lain, adanya penataan saham di holding investasi maupun operasional serta aturan perpajakan khusus dapat menimbulkan ketidakpastian jangka pendek. 

“Investor mungkin masih menunggu kepastian teknis implementasi, terutama terkait potensi dampaknya terhadap laba bersih dan dividen,” imbuhnya.

Baca juga: Ini Dia BUMN-BUMN Terbaik Peraih “The Asian Post – The Best SOE 2025”

Secara keseluruhan, Pilarmas Investindo Sekuritas menilai UU ini berpotensi menjadi katalis positif bagi valuasi emiten BUMN dalam jangka menengah-panjang, karena mendorong transparansi, profesionalisme, dan efisiensi. 

“Meski demikian, transisi kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN bisa menimbulkan volatilitas sementara di pasar akibat penyesuaian struktur dan regulasi,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62