Poin Penting
- DPR RI sahkan revisi UU BUMN yang mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Revisi mencakup 11 poin krusial, antara lain larangan rangkap jabatan menteri/wamen di BUMN, penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen, serta penguatan peran BPK dalam pengawasan.
- DPR menekankan BUMN harus transparan, akuntabel, dan berkontribusi pada program prioritas nasional seperti ketahanan pangan, energi, hilirisasi, dan industrialisasi.
Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi “turun kasta” menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2025 yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2025 seperti dikutip Antara.
Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Lunasi Tunggakan Kompensasi Rp55 Triliun ke BUMN
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, revisi UU itu menjadi sangat relevan untuk dilakukan. Dia pun berharap BUMN mampu berkontribusi maksimal bagi pelaksanaan program-program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, energi, program hilirisasi, dan industrialisasi, serta program strategis nasional lainnya.
“Yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggia.
Oleh karenanya, kata dia, BUMN perlu terus bertransformasi. Tak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tapi juga harus menjadi entitas bisnis yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Intip Jejak Erick Thohir Selama Pimpin Kementerian BUMN
11 Poin Perubahan dalam RUU BUMN
Ada 11 poin krusial yang diubah, di antaranya status kementerian menjadi badan pengaturan hingga larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) sebagai pejabat BUMN. Ini adalah revisi kedua tahun ini. Berikut rincian lengkapnya:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
- Penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
- Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
- Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
- Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya. (*)
Editor: Galih Pratama









