Poin Penting
- Sidang putusan praperadilan mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo, digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/9) terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI
- Kasus bernilai Rp2,1 triliun ini menjerat lima tersangka, termasuk Indra Utoyo, serta pejabat BRI dan pihak swasta
- Hingga kini, para tersangka belum ditahan KPK, namun dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP.
Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Allo Bank, Indra Utoyo hari ini Selasa (23/9) menjalani sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Indra Utoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020–2024.
Dinukil laman resmi PN Jakarta Selatan, jadwal sidang gugatan praperadilan Indra Utoyo dimulai pukul 13.00 WIB. “Agenda: pembacaan putusan,” tertulis pada data perkara dengan nomor 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dikutip 23 September 2025.
Baca juga : Eks Dirut Allo Bank Gugat Status Tersangka dari KPK ke Praperadilan
Sebelumnya, PN Jaksel telah menggelar sidang perdana praperadilan pada Kamis, 4 September 2025, namun harus ditunda karena pihak KPK sebagai termohon tidak hadir.
Sidang dilanjutkan pada Senin, 15 September 2025, dengan agenda pembacaan permohonan, dan hari ini masuk tahap pemeriksaan bukti serta saksi dari pemohon.
Dalam kasus yang menjerat Indra, KPK juga telah menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp2,1 triliun tersebut.
Baca juga : Laba Allo Bank Naik 13,2 Persen Jadi Rp227 Miliar di Semester I 2025
Empat tersangka lainnya itu adalah Catur Budi Hartono (CBH), Wakil Direktur Utama BRI; Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS; dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Namun, hingga kini para tersangka tersebut belum ditahan oleh KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: Galih Pratama









