Jakarta – Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026.
“DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026 juga ini dilanjutkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di kantornya, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Baca juga: Insentif PPN DTP Properti 100 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025
Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar, dengan batas harga jual maksimal Rp5 miliar.
“PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk perbelian rumah sampai Rp5 miliar. Maka Rp2 miliarnya ditanggung pemerintah sisanya ditanggung oleh pembeli,” jelas Airlangga.
Baca juga: Colliers Usul Insentif PPN DPT Bisa Digunakan Untuk Properti Inden
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang insentif PPN DTP properti sebesar 100 persen hingga akhir 2025. Perpanjangan pada 2026 ini dinilai sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
“Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II 2025 itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen,” tambah Airlangga. (*)
Editor: Yulian Saputra










