Guyuran Dana Rp200 Triliun Pemerintah Dinilai Tak Inklusif ke Bank Syariah

Guyuran Dana Rp200 Triliun Pemerintah Dinilai Tak Inklusif ke Bank Syariah

Jakarta – Center for Sharia Economic Development (CSED) di bawah Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang telah menempatkan dana pemerintah dari simpanan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Langkah Menkeu Purbaya tersebut bertujuan menjaga likuiditas dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Namun, Kepala CSED-INDEF, Nur Hidayah, menilai kebijakan tersebut tidak serta-merta membawa angin segar bagi industri perbankan syariah.

Nur menjelaskan, penempatan dana pemerintah di Himbara umumnya berbentuk deposito on call yang dapat ditarik sewaktu-waktu. Kondisi ini justru menimbulkan beban tambahan bagi perbankan.

“Secara tujuan, dana ini memang untuk menggerakkan sektor riil. Tetapi kondisi masyarakat saat ini masih lesu, kredit maupun pembiayaan terserapnya rendah. Kalau penempatan ini tidak dikelola dengan tepat, justru bisa menambah tekanan pada bank,” ujarnya, saat ditemui Infobanknews, di Jakarta, belum lama ini.

Baca juga: Menkeu Purbaya Cairkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Ini Rincian Besarannya

Menurut Nur, tantangan bank syariah saat ini makin besar. Skala usaha yang relatif lebih kecil dibanding Himbara membuat ruang gerak perbankan syariah terbatas dalam mengakses manfaat langsung dari dana pemerintah tersebut.

“Dampaknya ke bank syariah belum signifikan. Yang menikmati lebih dulu tentu bank-bank Himbara. Padahal kalau ingin inklusif, harus ada desain instrumen yang memungkinkan dana itu juga mengalir ke perbankan syariah, agar bisa disalurkan ke sektor produktif berbasis halal,” jelasnya.

Perlu Mekanisme Distribusi yang Merata

Nur menambahkan, tanpa strategi yang jelas, dana Rp200 triliun hanya akan berhenti sebagai likuiditas pasif di bank besar, alih-alih menggerakkan sektor usaha kecil, menengah, dan berbasis syariah yang membutuhkan dukungan.

Baca juga: Genap Satu Tahun, CSED INDEF Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Karena itu, ia menekankan perlunya mekanisme distribusi yang lebih merata dan instrumen penyaluran yang tepat sasaran. “Sehingga kebijakan ini tidak hanya menjaga stabilitas Himbara, tetapi juga memperkuat kontribusi perbankan syariah dalam pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Netizen +62