Jakarta – PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich) bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) memperkuat kolaborasi di sektor perlindungan kesehatan dengan meluncurkan produk Perlindungan Optimal Penyakit Kritis.
Head of Bancassurance & Group Collaboration PT Zurich Asuransi Tbk, Miressa Moravia mengatakan, produk ini ditujukan bagi masyarakat usia produktif yang kian rentan terhadap ancaman penyakit kritis di tengah dinamika gaya hidup modern.
“Di era yang dinamis ini, masyarakat usia produktif semakin rentan terhadap risiko penyakit kritis. Oleh karena itu, Perlindungan Optimal Penyakit Kritis kami hadirkan sebagai solusi yang menyediakan perlindungan yang komprehensif, terjangkau, dan mudah diakses,” ujarnya dalam acara peluncuran produk Perlindungan Optimal Penyakit Kritis di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Baca juga: Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) Gembleng 16.900 Siswa Jadi Wirausaha
Produk ini dapat diakses melalui kanal perbankan Danamon, sehingga memudahkan masyarakat memperoleh proteksi sekaligus mengintegrasikannya dengan perencanaan finansial.
Menurut Consumer Funding & Wealth Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Ivan Jaya, kerja sama ini sejalan dengan komitmen Danamon untuk menghadirkan solusi keuangan menyeluruh bagi nasabah.
“Kami meyakini bahwa kebutuhan akan perlindungan kesehatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan finansial. Berkolaborasi dengan Zurich memberikan kesempatan bagi kami untuk menghadirkan solusi perlindungan yang terintegrasi dengan layanan finansial nasabah,” jelas Ivan.
Baca juga: Bank Danamon Ungkap Upaya Lindungi Nasabah dari Status Dormant
Dengan premi mulai Rp250 ribu per bulan, produk ini menawarkan manfaat perlindungan hingga Rp1 miliar. Cakupan proteksinya mencakup 34 penyakit kritis, mulai dari tahap awal hingga terminal.
Fitur lainnya meliputi kemudahan pendaftaran tanpa medical check-up, manfaat konsultasi medis kedua, pengembalian premi 25 persen bila tidak ada klaim dalam dua tahun, hingga santunan hidup setara 400 kali premi bulanan. Produk ini juga memungkinkan double claim, memberikan fleksibilitas lebih bagi nasabah. (*) Alfi Salima Puteri










