Poin Penting
- 75,7 persen perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ekuitas minimum tahap pertama 2026 sesuai catatan OJK per Juli 2025.
- Target pemenuhan ekuitas minimum 2028 mencakup 67 perusahaan KPPE 1 dan 49 perusahaan KPPE 2.
- OJK dorong pemenuhan ekuitas lewat rencana bisnis dan opsi merger/akuisisi.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2025 sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 75,7 persen telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa, untuk target pemenuhan ekuitas minimum tahun 2028 terdapat 67 perusahaan pada KPPE 1 dan 49 perusahaan pada KPPE 2.
“Tujuan pengaturan ini adalah memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 18 September 2025.
Baca juga: OJK Pangkas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen
Ogi menambahkan, OJK akan terus memantau sekaligus mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis perusahaan asuransi maupun reasuransi.
Merger Jadi Solusi Penuhi Ekuitas Asuransi
Tidak hanya itu, konsolidasi melalui rencana penggabungan (merger) atau akuisisi juga dapat menjadi pilihan sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang.
Adapun, aturan terkait permodalan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa modal disetor untuk perusahaan asuransi yang baru berdiri minimal Rp1 triliun. Sedangkan perusahaan reasuransi baru minimal Rp2 triliun.
Baca juga: Pemangkasan Suku Bunga BI, Investasi Industri Asuransi Masih Didominasi SBN
Sementara itu, untuk perusahaan asuransi yang sudah berdiri, wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Sedangkan, bagi perusahaan reasuransi, ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah Rp500 miliar dan Rp250 miliar untuk reasuransi syariah. (*)
Editor: Galih Pratama









