Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum secara khusus mendalami rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Itu (BPN) belum saya pikirkan, saya belum tahu, saya belum sentuh,” ujar Purbaya saat ditemui seusai rapat di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
Meski demikian, Purbaya menilai jika perekonomian Indonesia terakselerasi, penerimaan pajak juga akan tumbuh tinggi. Menurut perhitungannya, setiap kenaikan ekonomi sebesar 0,5 persen, negara akan mendapatkan tambahan pajak sekitar Rp100 triliun.
“Kalau kita anggap rasio pajak ke PDB-nya konstan, setiap penaikan 0,5 persen dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar berapa ya? Kalau nggak salah, saya nggak salah hitung Rp100 triliun lebih,” ungkapnya.
Baca juga: Struktur Badan Penerimaan Negara Ternyata Sudah Disusun Sejak Kampanye Prabowo
Untuk itu, Purbaya menyuntikkan dana pemerintah kepada himpunan bank milik negara (Himbara) sebesar Rp200 triliun agar perbankan dapat menyalurkan kredit ke dalam sistem keuangan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Jadi saya taruh bibit uang di bank dengan harapan ekonomi jalan supaya pada akhirnya pajak saya, pendapatan pajak saya naik. Bukan dengan intensifikasi, tapi ekstensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat,” bebernya.
Perubahan RKP 2025
Sebagai informasi, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 telah diperbarui oleh Presiden Prabowo Subianto, menggantikan sebagian rencana dari Presiden sebelumnya, Joko Widodo.
Dalam versi terbaru RKP 2025, pembentukan BPN secara resmi dimasukkan dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perubahan ini berdampak pada isi Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang ditandatangai oleh Jokowi. Salah satu poin yang mengalami revisi adalah daftar program prioritas dalam hasil cepat RKP 2025.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Tolak Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Dalam Perpres itu disebutkan, Prabowo menambahkan inisiatif pembentukan BPN yang sebelumnya tidak tercantum dalam Perpres masa kepemimpinan Jokowi. Sebelumnya, hanya disebutkan terkait rencana optimalisasi penerimaan negara.
“Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen,” tulis beleid tersebut. (*)
Editor: Yulian Saputra










