Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah mengalokasikan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank pelat merah.
Rinciannya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), masing-masing senilai Rp55 triliun.
Sementara untuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) sebanyak Rp25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) yang mendapat alokasi dana Rp10 triliun.
Baca juga: Hati-hati! Suntikan Rp200 Triliun ke Bank Pelat Merah, Pemerintah Tak Hanya Jadi “ATM Berjalan”
Penyaluran dana tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perbankan sekaligus mendorong pertumbuhan sektor riil.
Melihat kebijakan tersebut, analis Panin Sekuritas menilai positif alokasi dana ke bank Himbara, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah serta ketatnya likuiditas perbankan.
“Penyaluran dana tersebut akan memberikan kelonggaran likuiditas tambahan bagi Perseroan melalui peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga juga turut menurunkan Loan to Deposit Ratio (LDR),” tulisnya dalam riset Panin Sekuritas di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Baca juga: Bankir Senior Ini Wanti-wanti Purbaya Risiko Taruh Rp200 Triliun di Bank Himbara
Dengan tambahan likuiditas ini, cost of fund bank Himbara berpotensi meningkat, yang pada gilirannya mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit demi menjaga dan memperkuat profitabilitas.
Sehingga, kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi katalis positif untuk pertumbuhan ekonomi pada semester I 2025 sekaligus membantu memperbaiki daya beli masyarakat. (*)
Editor: Yulian Saputra










