Jakarta – Pemerintah berencana memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau mitra, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Program yang disiapkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan memberikan potongan iuran sebesar 50 persen bagi pengemudi ojol untuk ketiga program tersebut.
“Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan kerjaan, jaminan kematian, JKM. Itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol. Nah ini kita akan dorong juga yang pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50 persen bayarnya. Nah ini nanti teknisnya kita sedang siapkan,” kata Airlangga di kantornya, di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Baca juga: Strategi BPJS Ketenagakerjaan Dorong 1,7 Juta Pengemudi Ojol Daftar Jadi Peserta
BPJS Ketenagakerjaan mencatat, hingga kini terdapat sekitar 1,7 juta driver ojol yang belum terdaftar sebagai peserta program JKK maupun JKM. Saat ini baru sekitar 250 pengemudi ojol yang sudah mendaftar secara mandiri.
Peningkatan Kompetensi Driver Ojol
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengimbau agar para driver ojol meningkatkan kompetensinya di tengah ketidakpastian ekonomi global dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Pesan saya satu kepada teman-teman semua (driver ojol), ketidakpastian itu harus dijawab dengan kesiapan kompetensi,” katanya, saat mengisi acara diskusi publik bersama pengemudi ojol, di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis, 8 Mei 2025.
Baca juga: Asosiasi Ojol Ini Pilih Potongan Komisi 20 Persen daripada 10 Persen, Apa Alasannya?
Menurut Yassierli, pengemudi ojol dapat meningkatkan keterampilan melalui seminar wirausaha maupun pelatihan lain.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan kerja dan perlindungan sosial bagi driver. (*)
Editor: Yulian Saputra










