Menkeu Purbaya Cairkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Ini Rincian Besarannya

Menkeu Purbaya Cairkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Ini Rincian Besarannya

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan suntikan dana dari pemerintah akan mulai cair hari ini, Jumat (12/9/2025) kepada lima bank pelat merah atau himpunan bank milik negara (Himbara)

Purbaya merinci, besaran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun tersebut akan disalurkan kepada PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Adapun jumlah nominal yang dikucurkan ke lima bank tersebut berbeda-beda.

“Kita kirim ke lima bank, Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI. Mandiri kita taruh Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Jadi dananya akan kita kirim sudah saya setujui tadi pagi,” ujar Purbaya, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat, 12 September 2025.

Dia melanjutkan, kebijakan tersebut telah disetujui melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

Baca juga: Efek Dana Rp200 Triliun Cair Hari Ini, Saham Bank Himbara Kompak “Menari”

Purbaya memastikan dana tersebut akan masuk ke sistem, agar mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit lebih kencang lagi sehingga roda perekonomian bergerak. Dana tersebut merupakan milik pemerintah yang belum dibelanjakan dan sementara ditempatkan di Bank Indonesia, sehingga dengan dana yang dipindahkan bank nasional akan bisa dimanfaatkan untuk menambah likuiditas di sistem keuangan. 

“Ini bukan dana emergency dana punya pemerintah yang biasanya dipakai untuk membelanja tapi belum dibelanjakan sementara itu ada di bank sentral, jadi perbankan nggak bisa memiliki akses ke dana itu, kalau saya taruh di komersial bank kan bank bisa memakai itu, kalau kita belum pakai. Tujuannya itu menciptakan likuiditas di sistem finansial sehingga mereka terpaksa memberi kredit dan ekonomi akan bergerak,” tambahnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun ke Himbara, Ini Respons Airlangga

Dia menjelaskan, penempatan dana tersebut bersifat deposito on call alias bisa ditarik sewaktu-waktu jika pemerintah membutuhkan atau ingin menggunakan dananya.

“Nggak ada (skema) on call (deposito), tapi kita bisa hitungkan seperti apa likuiditas kita jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau mau pakai uang itu,” tandasnya.

Di sisi lain, Purbaya mengingatkan kepada bank Himbara agar suntikan dana tersebut tidak digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank indonesia (SRBI). (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62