Jakarta – Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank resmi ditunjuk sebagai Pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, terhitung efektif sejak 9 September 2025.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Selasa, 9 September 2025. Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa dari Ketua Dewan Komisioner LPS yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan RI pada 8 September 2025.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa RDK LPS memutuskan penunjukkan Plt Ketua Dewan Komisioner ini dengan merujuk ketentuan di UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca juga: Purbaya usai Gantikan Sri Mulyani: Menyusun Kebijakan, Kita Tidak Boleh Naif
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang.
“Ada pertimbangan juga bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya dikutip 10 September 2025.
Baca juga: Tunggu Keputusan Presiden, Ini Profil 3 Calon Ketua DK LPS
Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada tanggal 24 September 2025.
Saat ini proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung hingga nanti diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden RI. (*)










