Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak pemerintah RI untuk menerapkan praktik transparansi atas pajak yang dibayarkan oleh pejabat negara. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat dapat memantau serta memverifikasi kesesuaian antara pajak yang dibayarkan pejabat dengan kekayaannya.
“Memang regulasi saat ini tak memungkinkan pajak-pajak yang dibayarkan oleh pejabat negara itu untuk bisa diakses informasinya oleh publik, dan kami menuntut itu untuk dilakukan. Kenapa? Karena pejabat negara gajinya dibiayai dari APBN,” kata Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Ia menegaskan adanya keharusan transparansi dan akuntabilitas dalam perpajakan. Surat Pemberitahuan (SPT) pajak para pejabat, menurutnya, seharusnya dikategorikan sebagai informasi publik.
Baca juga: Celios Beberkan Biang Kerok Penerimaan Pajak Jeblok
Dorongan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mewajibkan pejabat negara melaporkan dan mengumumkan kekayaan mereka untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
“Keterbukaan pajak dapat berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, karena publik dapat menilai konsistensi antara kewajiban perpajakan dengan laporan harta kekayaan pejabat,” tambah Media.
Praktik Keterbukaan Pajak di Negara Lain
Media mencontohkan praktik keterbukaan informasi pajak pejabat yang sudah lama diterapkan di banyak negara.
Salah satunya, yaitu Norwegia yang telah mempublikasikan informasi pembayaran pajak para pejabat di negaranya kepada publik sejak tahun 1863, yang kemudian saat ini dipublikasikan secara daring. Masyarakat bisa mengakses laporan pembayaran pajak itu secara gratis pada website pemerintah.
Tak hanya pejabat, Norwegia juga menyampaikan informasi pembayaran pajak seluruh warganya, termasuk tokoh publik seperti atlet, aktris, penulis, sampai anggota Komite Nobel.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Tahun Depan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak
Kemudian, ada Finlandia yang mempublikasi laporan pembayaran pajak dalam bentuk daftar pajak daring yang diterbitkan administrasi pajak.
Di Finlandia, publik perlu membayar untuk mengakses informasi pembayaran pajak ini. Meskipun demikian, media turut mempublikasikannya. Finlandia mempublikasikan daftar pembayar pajak terbesar dan individu berpendapatan tinggi di setiap kotamadya.
Lalu, Swedia yang sejak 1903 mempublikasikannya dalam bentuk Taxation Calendar (Kalender Pajak). Dalam Taxation Calendar ini dicantumkan data penghasilan orang dengan pendapatan menengah hingga tinggi. Masyarakat bisa mengakses Taxation Calendar dengan melakukan pembelian.
“Nah, apakah ini dilakukan di negara lain? Ya, banyak negara yang sudah mengadopsi ini. Dan saya kira ini bisa jadi jalan keluar untuk melihat dan memantau ketidakadilan fiskal di Indonesia,” pungkas Media. (*) Steven Widjaja









