Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan korban kerusuhan dan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 mendapat perlindungan sesuai ketentuan asuransi dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejumlah lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), Asabri, dan Taspen telah menyalurkan santunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan, hingga kini tercatat sudah sembilan korban menerima santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian.
Baca juga: OJK Dorong Lembaga Pembiayaan Beri Restrukturisasi ke Debitur Terdampak Demo
“BPJSTK telah menyalurkan santunan kepada korban, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Selain itu, Asabri dan Taspen juga memberikan santunan kepada peserta TNI, Polri, dan ASN,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2025, Kamis (4/9).
Selain jaminan sosial, kata Ogi, sejumlah aset publik yang terdampak juga tengah diproses klaimnya. Beberapa di antaranya adalah Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung DPR/MPR, serta Gedung DJKN Kanwil Jakarta yang dijamin oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN).
Baca juga: OJK Catat Kerugian Masyarakat Imbas Scam Tembus Rp4,8 Triliun
“Klaim atas kerusakan fasilitas publik dan gedung pemerintah sudah dalam proses penggantian. Kami terus melakukan koordinasi agar penyelesaian klaim bisa cepat dan transparan,” jelas Ogi.
OJK menegaskan akan terus mengawasi penyelesaian klaim, menjaga solvabilitas perusahaan asuransi, serta memastikan masyarakat terlindungi. (*) Alfi Salima Puteri










