Transaksi Kripto Juli 2025 Capai Rp52,46 Triliun, Naik 62,36 Persen dari Juni

Transaksi Kripto Juli 2025 Capai Rp52,46 Triliun, Naik 62,36 Persen dari Juni

Jakarta – Transaksi aset kripto dalam negeri masih berada dalam tren peningkatan. Per Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka investor perdagangan kripto sudah menyentuh angka 16,50 juta konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut jumlah tersebut tumbuh 4,11 persen secara month-to-month (mtm) dibanding Juni 2025.

“Jumlah ini meningkat signifikan sebesar 4,11 persen jika dibandingkan posisi bulan Juni 2025 yang berada pada angka 15,85 juta konsumen,” ungkap Hasan di agenda Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis, 4 Agustus 2025.

Baca juga: Rekomendasi Platform Trading Kripto yang Aman untuk Trader Pemula

Berbeda dengan bulan Juni, transaksi kripto per Juli 2025 kembali meningkat tajam. Nilainya mencapai Rp52,46 triliun, melonjak 62,36 persen dari Juni 2025 yang hanya mencatat Rp32,31 triliun.

“Nilai transaksi kripto sepanjang Juli 2025 tercatat sebesar Rp52,46 triliun, yang juga meningkat signifikan sebesar 62,36 persen jika dibandingkan posisi Juni 2025 yang mencatat angka sebesar Rp32,31 triliun,” jelas Hasan.

Dengan capaian ini, total akumulasi transaksi kripto sepanjang tahun berjalan sudah mencapai Rp276,45 triliun.

Baca juga: Waspada! Kenali 7 Tanda Platform Kripto Bodong

Hasan menegaskan, tren positif ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto, meskipun kondisi sosial-politik dalam negeri tengah dinamis.

“Angka nilai penempatan dan penarikan dana dan aset kripto yang tercatat di pedagang aset keuangan digital berada dalam kisaran normal. Kondisi ini kami harapkan juga menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan kondisi pasar tetap terjaga dengan baik,” tegasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Netizen +62