AAUI Targetkan Implementasi Asuransi TPL Mulai Kuartal I 2026

AAUI Targetkan Implementasi Asuransi TPL Mulai Kuartal I 2026

Jakarta – Industri asuransi umum terus mengawal implementasi asuransi wajib Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Third Party Liability/TPL) yang diamanatkan Undang-Undang P2SK.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebut, skema TPL masih dalam proses pembahasan lintas kementerian, namun diharapkan dapat berjalan mulai kuartal I 2026.

“TPL masih berjalan terus. Pembicaraan kami dengan Kementerian Keuangan sudah dilakukan, hanya ada perubahan nomenklatur sehingga harus dimulai lagi dari situ. Tapi mereka sudah mulai mengajak asosiasi untuk berdiskusi,” ungkap Budi saat ditemui usai acara Konferensi Pers di Jakarta baru-baru ini.

Baca juga: AAUI: BUMN dan Swasta Pangkas Belanja Asuransi hingga 30 Persen

Menurutnya, persiapan sudah dilakukan, termasuk membangun platform untuk mendukung implementasi. Namun, finalisasi tetap bergantung pada pemerintah.

“Harapan saya, dan asosiasi, kuartal I 2026 sudah bisa berjalan. Tapi semua tergantung pemerintah melihat situasi ekonomi seperti ini,” jelasnya.

Baca juga: AAUI Masih Hitung Total Kerugian Asuransi Imbas Demo

Implementasi TPL membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Keuangan, serta Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, koordinasi juga diperlukan dengan pihak kepolisian melalui Korlantas.

“Kita tetap kawal semua karena sesuai dengan undang-undang P2SK, dua tahun setelah diundangkan itu harus diimplementasikan. Bapak-bapak di Komisi XI juga sudah aware, dan sudah mulai mengingatkan kembali,” kata Budi. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Netizen +62