Perhatikan Hal Ini Sebelum Ajukan Klaim Asuransi Kerusakan Aset Imbas Demo

Perhatikan Hal Ini Sebelum Ajukan Klaim Asuransi Kerusakan Aset Imbas Demo

Jakarta – Aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir tentunya berdampak pada kerusakan kendaraan, fasilitas umum, hingga aset properti. 

Direktur Pemasaran Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI), Linggawati Tok menyebut kerusakan aset properti yang diakibatkan oleh risiko tak terduga seperti aksi demonstrasi dapat dijamin oleh asuransi.

Namun, Linggawati menegaskan, sebelum mengajukan klaim, para pemegang polis harus memastikan bahwa asuransi properti yang dimiliki sudah termasuk jaminan Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion (RSMDCC).

“Pertama-tama pemegang polis mesti memastikan polis yang dibeli sudah termasuk RSMDCC, yang sudah menjamin resiko huru-hara dan penjarahan,” ucap Linggawati kepada Infobanknews di Jakarta, 2 September 2025.

Baca juga: AAUI Masih Hitung Total Kerugian Asuransi Imbas Demo

Jika asuransi yang dimiliki sudah menjamin RSMDCC, maka langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemegang polis adalah melaporkan kepada perusahaan asuransi untuk dilakukan perhitungan klaim secara rinci.

“Maka klaim akan segera diproses dengan menunjuk loss adjuster (pengatur kerugian) untuk beberapa langkah proses klaim yang selazimnya dilakukan,” imbuhnya.

Kerugian Demonstrasi

Hingga saat ini, GEGI belum menerima adanya laporan dari pemegang polis terkait kerugian akibat aksi demonstrasi yang telah terjadi.

“Kami belum menerima laporan klaim sampai dengan hari ini, namun jika ada maka segera akan kami bantu agar pemegang polis dapat mengajukan kerugian yang di alami segera,” ujar Linggawati.

Baca juga: Aset Rusak Imbas Demo, AAUI Dorong Industri Percepat Proses Klaim Asuransi

Terpisah, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menyatakan saat ini belum dapat memastikan berapa nilai kerugian yang ditanggung akibat hal tersebut. Namun, proses inventarisasi masih terus berjalan.

Inventarisasi yang sedang dilakukan dimulai dari berbagai aset yang terdampak, seperti harta benda hingga kendaraan bermotor yang rusak akibat kerusuhan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62