Prabowo: Pimpinan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Prabowo: Pimpinan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil para pimpinan DPR, MPR, DPD hingga ketua umum (ketum) partai politik di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8). Pemanggilan ini menyusul ‘gejolak politik’ di masyarakat yang berujung pada aksi demo di Jakarta.

“Kita tadi sudah membahas perkembangan situasi negara. Dalam beberapa hari ini, saya Presiden terus memantau perkembangan situasi yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu, 31 Agustus 2025.

Prabowo mengatakan, pemerintah sendiri menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat.

Berdasarkan laporan dari para ketum partai politik yang diterima Prabowo, mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR RI masing-masing yang dinilai pernyataannya keliru.

Baca juga: Stop Anarki! Regain Trust: Copot Pejabat “Kaleng-kaleng” dan Anggota DPR “Borjuis”  

“Langkah tegas yang dilakukan ketua umum partai politik dengan mencabut dari keanggotannya dari DPR RI,” jelasnya.

Diketahui, Partai Nasdem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari anggota DPR RI Fraksi Nasdem per 1 September 2025. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, Minggu (31/8).

Pun demikian dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang resmi memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari DPR RI.

Cabut Tunjangan DPR

Kata Prabowo, para pimpinan DPR menyampaikan bahwa akan mencabut beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri anggota DPR.

Selain itu, Prabowo juga telah berbicara kepada pimpinan DPR dan ketum partai politik mengajak para anggotanya agar lebih peka terhadap kepentingan masyarakat.

Menurutnya, kebebasan berpendapat telah diatur dalam UN International Covenant Civil Political Right pasal 19 dan UU 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Aspirasi bisa dilakukan secara damai.

Baca juga: Rumah Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Orang Tak Dikenal

“Namun jika dalam pelaksanaannya terhadap kegiatan-kegiatan bersifat anarkis merusak atau membakar fasum (fasilitas umum) sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” pungkasnya.

Dalam konferensi tersebut, turut hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin. Selanjutnya, ada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Waketum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum NasDem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS M Kholid. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62