Jakarta – Pekan ini, gelombang aksi demontrasi terus terjadi di Jakarta. Gedung parlemen jadi sasaran utama para pendemo untuk menyuarakan berbagai tuntutannya. Aksi demo pun berujung rusuh, beberapa kendaraan yang terjebak mengalami kerusakan, bahkan sebagian hancur.
Sejumlah kendaraan menjadi “korban” salah sasaran para pendemo. Kondisi ini tentu menyebabkan kerugian materi yang tak sedikit. Lalu, apakah kendaraan yang rusak akibat huru-hara demontrasi bisa di-cover asuransi?
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan dalam kasus kendaraan yang rusak akibat huru-hara atau demonstrasi diatur dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia.
Dalam pasal 3.1, kata Iwan, mengatur pengecualian pertanggungan yang tidak dijamin kerugian, kerusakan, dan biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh beberapa kasus.
Baca juga: Driver Ojol Meninggal Ditabrak Barracuda Brimob, Bisa Ditanggung Asuransi?
Di antaranya akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara,
perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, hingga penjarahan.
Lebih jauh Iwan menjelaskan, huru-hara di dalam asuransi kendaraan bermotor masuk ke dalam perluasan jaminan dengan Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC) dan Terrorism and Sabotage (TS).
“Ini termasuk yang tidak dijamin, seperti halnya bencana alam,” jelas Iwan kepada Infobanknews, Jumat, 29 Agustus 2025.
Lalu, bagaimana kendaraan yang rusak akibat huru-hara demonstrasi bisa di-cover asuransi? Iwan menjelaskan, pemilik kendaraan harus melakukan perluasan jaminan. Sejauh ini, kata Iwan, sudah ada beberapa produk asuransi mobil memasukkan atau include perluasan jaminan, termasuk Garda Oto.
“Sebaiknya memang pemilik mobil yang sudah punya asuransi bisa cek lagi polisnya. Kalau ada tambahan (perluasan jaminan), pasti ada tambahan premi, tapi nggak besar kok,” kata Iwan.
Baca juga: Hasil Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp16,68 Triliun di Juni 2025, Naik 38,4 Persen
Iwan menjelaskan, Garda Oto sendiri menawarkan perluasan jaminan dalam melindungi kendaraan. Perluasan jaminannya pun bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemilik mobil. Misalnya perluas jaminan bencana alam, huru-hara, dan kerusuhan.
“Nah, dengan perluasan ini, asuransi menjamin segala kerusakan kendaraan yang diakibatkan gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, genangan air, tanah longsor, huru-hara, dan kerusuhan,” jelas Iwan. (*)










