Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan, hingga Juli 2025 penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode Januari hingga Juli telah mencapai Rp156,84 triliun atau 54,56 persen dari target Rp287,47 triliun tahun ini. Dana tersebut disalurkan kepada 2,69 juta debitur.
Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat pembiayaan UMKM melalui program KUR yang terus hadir untuk mendukung program prioritas serta beradaptasi dengan tantangan ke depan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menggelar sosialisasi beberapa aturan baru, yakni Peraturan Menko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 terkait KUR, Peraturan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kredit Usaha Alsintan (Kredit Alsintan), Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kredit Industri Padat Karya (KIPK), serta Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kredit Program Perumahan.
“Pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan sektor produktif melalui tiga instrumen utama yaitu KUR, Kredit Alsintan, dan KIPK. Selain itu, melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM tanggal 3 Juli 2025, ditetapkan juga skema Kredit Program Perumahan untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Ferry Irawan dalam keterangannya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Baca juga: Masih Jauh Dari Target, Realisasi KUR Baru Capai Segini
Adapun realisasi penyaluran Kredit Alsintan Januari–Juli 2025 mencapai Rp24,62 miliar kepada 34 debitur. Ferry menjelaskan, berbagai penyesuaian kebijakan dilakukan agar pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan dengan bunga rendah dan syarat yang lebih sederhana.
“Hal ini sejalan dengan misi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” imbuh Ferry.
Asisten Deputi Pengembangan Usaha BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Gunawan Pribadi menyampaikan, salah satu penyesuaian tersebut dapat dilihat pada kebijakan KUR. Penyesuaian tersebut dititikberatkan pada pemberian relaksasi dalam penyaluran KUR untuk mendukung sektor pertanian dan tebu rakyat.
Beberapa penyesuaian yang dikakukan di antaranya terkait relaksasi terhadap ketentuan agunan tambahan, histori kredit komersial, pengenaan suku bunga berjenjang, pembatasan akses berulang, dan jangka waktu minimal mempunyai usaha bagi petani tebu rakyat dan debitur KUR Khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan offtaker yang bertindak sebagai avalis.
Kredit Program Perumahan
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema Kredit Program Perumahan.
Untuk sisi penyediaan rumah, plafon pinjaman ditetapkan Rp500 juta-Rp5 miliar, sementara dari sisi permintaan rumah plafon pinjaman Rp10 juta-Rp500 juta.
Skema ini diharapkan mendukung target pembangunan tiga juta rumah.
Baca juga: Kucuran Kredit Perumahan Terus Berjalan
Pemerintah juga memberikan perhatian kepada para pelaku usaha produktif di sektor pertanian dan sektor industri padat karya.
Di sektor pertanian, pemerintah terus mendorong optimalisasi penyaluran Kredit Alsintan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian.
Sedangkan di sektor industri padat karya, Pemerintah mendorong percepatan penyaluran KIPK agar dapat dimanfaatkan untuk revitalisasi mesin sehingga dapat meningkatkan produktivitas industri.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pembiayaan demi menggerakkan roda perekonomian nasional secara lebih merata, menjangkau sektor strategis, serta memperkuat fondasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (*)
Editor: Yulian Saputra










