Jakarta – Massa buruh bakal melakukan aksi demontrasi di Jakarta dan sejumlah kota di Indonesia pada Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka menuntut berbagai hal kepada pemerintah, mulai dari penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen.
Melalui unggahan akun Instagram @kspi_citu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan bahwa puluhan ribu buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi besar pada 28 Agustus 2025.
“Aksi ini akan dipusatkan di depan DPR RI dan/atau Istana Kepresidenan dengan ribuan buruh dari Jabodetabek dan sekitarnya yang akan bergerak menuju Ibu Kota,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dikutip Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurutnya, aksi nasional akan diikuti oleh sekitar 10 ribu buruh dari wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta. Massa diperkirakan akan mulai memadati titik aksi sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: KSPI Usulkan UMP 2026 Naik 8,5-10,5 Persen, Ini Respons Menaker
Sementara itu, aksi demo di luar Jakarta bakal dipusatkan pada kantor Gubernur, Bupati, Walikota, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Enam Tuntutan Utama Buruh
Para buruh membawa enam tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:
- Hapus sistem outsourcing dan hentikan praktik upah murah.
- Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
- Cabut PP 35 Tahun 2021 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi outsourcing.
- Stop PHK massal dengan membentuk Satgas khusus.
- Reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak pesangon, THR, dan JHT.
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai perintah MK Nomor 168 Tahun 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah mengetahui rencana aksi buruh terkait putusan MK. Menurutnya, aksi 28 Agustus tidak terkait dengan aksi pada 25 Agustus kemarin yang berujung bentrokan. Aksi buruh kali ini bertujuan mendorong revisi UU ketenagakerjaan.
Menurutnya, aksi pada 25 Agustus kemarin yang berujung bentrokan menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada 28 Agustus 2025.
Baca juga: Cek Fakta! Ajakan Demo 25 Agustus di Gedung DPR
“Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, seperti dinukil ANTARA.
Dasco menegaskan DPR RI menaati keputusan MK, namun membutuhkan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut. Ia juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi dijamin undang-undang, dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. (*)
Editor: Yulian Saputra










