Kemenkeu Klaim Relakan Potensi Pajak Rp362,5 Triliun untuk Insentif Masyarakat

Kemenkeu Klaim Relakan Potensi Pajak Rp362,5 Triliun untuk Insentif Masyarakat

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan negara seharusnya bisa mengantongi tambahan pajak sebesar Rp362,5 triliun per tahun. Hanya saja, potensi penerimaan pajak tersebut telah disalurkan lewat insentif untuk masyarakat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, tax expenditure atau belanja perpajakan yang digunakan pemerintah untuk memberikan insentif pajak, seperti pengecualian atau pembebasan pajak pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Pada tahun 2023 total besaran insentif pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah tapi kemudian diberikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pengecualian, pembebasan pajak atau objek pajak yang tidak dipajaki itu kita lihat sebesar Rp362 triliun per tahun atau 1,73 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),” ungkap Yon Arsal dalam Webinar Nasional ISEI, Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca juga: INDEF Ungkap Biang Kerok Penerimaan Pajak per Agustus 2025 Turun 16,72 Persen

Yon Arsal menyebut, mayoritas penerima manfaat tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rinciannya, sekitar 46,60 persen atau Rp169 triliun dalam bentuk pengecualian PPN atas pendidikan, barang kebutuhan pokok, kesehatan, dan lain sebagainya.  

Kemudian, sebanyak 23 persen digunakan untuk pembiayaan UMKM, 16,9 persen untuk mendukung investasi, serta dunia bisnis sebesar 12,9 persen.

“Inilah yang insentif yang diberikan secara sengaja oleh pemerintah dalam bentuk tax expenditure dimana pemerintah tidak mendapatkan penerimaan pada saat ini tetapi diberikan kepada masyarakat melalui berbagai insentif pajak yang diberikan,” pungkasnya.

Baca juga: Kemenkeu Susun Insentif Baru Sejalan dengan Penerapan Pajak Minimum Global

Yon Arsal menyatakan, besaran tax expenditure dari tahun ke tahun nilainya berkembang signifikan. Pada 2023, jumlah pajak yang direlakan sebesar Rp362,5 triliun atau 1,73 persen dari PDB.

Kemudian, pada 2022 tax expenditure mencapai Rp246,1 triliun atau 1,59 persen terhadap PDB. Sedangkan untuk tahun 2021 menyentuh Rp314,6 triliun, dan 2020 sebesar Rp246,1 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62