Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketujuh kalinya secara beruntun atas laporan keuangan tahun 2024.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansya menegaskan predikat opini WTP tersebut merupakan komitmen lembaga yang dipimpinnya dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan syariah yang baik dalam mengelola dana haji umat.
“Alhamdulillah, raihan opini WTP ke-7 ini adalah bentuk penghargaan terhadap integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Ini bukan semata soal angka, tapi soal amanah,” ujar Fadlul dalam Media Briefing di Jakarta, 25 Agustus 2025.
Baca juga: Tak Hanya Kelola Dana, DPR Nilai BPKH Punya Potensi Jadi Syarikat Haji
Lebih jauh dia menjelaskan, opini WTP diberikan BPK jika laporan keuangan memenuhi empat kriteria utama, yaitu sesuai dengan standar akuntansi, mengikuti ketentuan perundangan, lahir dari sistem kontrol internal yang terpercaya, serta didukung bukti transaksi yang valid.
Di kesempatan yang sama, Anggota BPKH Amri Yusuf menambahkan opini WTP adalah bentuk pertanggungjawaban BPKH kepada publik. Dana haji adalah dana umat yang jumlahnya sangat besar, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan.
“Dengan opini WTP, jemaah mendapat ketenangan bahwa dananya dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan dapat dipercaya,” jelas Amri.
Perolehan Dana Kelolaan 2024
Amri juga menjelaskan, kinerja keuangan BPKH tahun 2024 menunjukkan hasil positif. Dana kelolaan mencapai Rp171,64 triliun melebihi target tahunan yang sebesar Rp169,95 triliun.
“Kalau dibanding tahun 2023, nilainya tumbuh 2,94 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp166,74 triliun,” jelasnya.
Adapun peningkatan kekayaan bersih BPKH juga tercatat tumbuh pada 2024. Rinciannya, Penempatan Investasi Haji (PIH) tumbuh 2,98 persen dan Dana Abadi Umat (DAU) naik 1,05 persen.
Baca juga: Ketua PP Muhammadiyah Dukung Pengelolaan Dana Haji Tetap di BPKH
Perolehan Nilai Manfaat 2024
Masih dalam laporan keuangan tahun 2024, BPKH mencatat perolehan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp11,54 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp11,52 triliun. Nilai manfaat ini tumbuh 5,68 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp10,92 triliun.
“Dari perolehan nilai manfaat yang diperoleh, BPKH telah berkontribusi untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun 2024 sebesar Rp8,1 triliun,” jelasnya.
Dari sisi yield pengelolaan dana haji tahun 2024 mencapai 6,97 persen, melebih target yang ditetapkan sebesar 6.78 persen.
“Targetnya sebesar 6,78 persen, ini mencerminkan pengembalian yang optimal dari portofolio investasi syariah dan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya sebesar 6,72 persen,” katanya.
Menurut Amri, capaian WTP dan kinerja keuangan BPKH ini sekaligus menjadi momentum bagi BPKH untuk terus memperkuat ekosistem keuangan syariah dan tata kelola dana haji yang modern, transparan, serta berbasis digital. (*)










