Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau penyesuaian waktu bagi perusahaan asuransi dalam menyampaikan laporan triwulan II 2025 yang berdasar pada Penyesuaian Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) 117.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2024, batas waktu penyampaian laporan triwulan untuk tahun 2025 ditetapkan paling lambat 45 hari sejak akhir triwulan.
Berdasarkan hal itu, OJK menyebut laporan triwulan II 2025 dapat disampaikan paling lambat 15 Agustus 2025.
Baca juga: Ada 6 Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
“Ketentuan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kesiapan industri dalam menerapkan PSAK 117 yang kompleks dan baru berlaku tahun ini,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 14 Agustus 2025.
Ogi juga menegaskan, bagi perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 117 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Di sisi lain, OJK tetap berkomitmen untuk mendorong perbaikan kualitas pelaporan PSAK 117, dengan terus memantau perkembangan industri, memberikan asistensi teknis, serta membuka ruang dialog untuk memastikan implementasi yang konsisten dan akuntabel.
Baca juga: OJK Sambut Positif Rencana Konsolidasi Asuransi dan Reasuransi BUMN
“OJK senantiasa melakukan pengawasan untuk memastikan terpenuhinya penyampaian laporan keuangan berdasarkan PSAK 117,” imbuhnya.
OJK juga telah meminta perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera menunjuk akuntan publik dan diharapkan pada Agustus telah mulai menjalankan kegiatan audit atas laporan keuangan tahun 2025. (*)
Editor: Galih Pratama









