Payment ID Baru Tahap Uji Coba, BI Bantah Bakal Intip Semua Transaksi Masyarakat

Payment ID Baru Tahap Uji Coba, BI Bantah Bakal Intip Semua Transaksi Masyarakat

Jakarta – Bank Indonesia(BI) menegaskan bahwa Payment ID masih dalam tahap uji coba dan tidak akan diluncurkan Agustus Ini. BI juga membantah Payment ID akan digunakan untuk memata-matai transaksi masyarakat.

“Sampai hari ini belum ada yang namanya Payment ID. Kita masih, kalau bahasa digital itu sandbox, uji coba, eksperimentasi, piloting. Itu yang masih kita kerjakan di Bank Indonesia,” kata Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, dalam Editors Lunch Meeting di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia menambahkan, uji coba Payment ID akan dilakukan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) non tunai oleh pemerintah pada September 2025 mendatang di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga: BI: Transaksi QRIS Tembus Rp579 Triliun hingga Juni 2025

“Itu masih diujicobakan. Bansos non tunai ini akan ada program baru oleh pemerintah di bulan September, ada rencana launching di Banyuwangi. Itu yang kita bantu melakukan uji cobanya, itu sekadar melakukan identifikasi,” tambah Dicky.

Penerapan Payment ID, lanjut Dicky, juga masih membutuhkan banyak tahapan, termasuk soal aturan, seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI), aturan turunan hingga petunjuk teknis dan infrastrukturnya. Payment ID sendiri menjadi bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Di samping itu, Dicky juga menepis kekhawatiran di masyarakat bahwa sistem ini akan digunakan untuk memata-matai transaksi setiap individu. Pada penerapannya, Payment ID akan tetap membutuhkan consent atau persetujuan individu sebagai pemilik data.

“Setiap data individu itu kalau di sistem keuangan harus dengan consent, harus dengan persetujuan dari pemilik datanya. Tidak bisa sembarangan. Itu backbone-nya bisnis kepercayaan perbankan. Sekarang bahkan keluar undang-undang namanya UU Perlindungan Data Pribadi, Jadi privacy-nya data itu dilindungi betul,” imbuhnya.

Dicky menegaskan, BI tidak akan pernah masuk ke ruang privat masyarakat, karena tidak ada gunanya dan berpotensi melanggar undang-undang. Payment ID harus comply dengan semua UU yang ada.

Justru melalui sistem ini, bisa didapatkan data soal pertumbuhan ekonomi secara spasial maupun sektoral. Misalkan pertumbuhan ekonomi di provinsi tertentu ditopang sektor apa saja. Itu bisa terlihat dari data transaksi. Lalu, industri apa yang berpotensi untuk tumbuh.

Baca juga: Sah! Ricky Perdana Gozali Resmi Dilantik Sebagai Deputi Gubernur BI

Di luar itu, Payment ID juga bertujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen, menjaga keamanan transaksi, termasuk juga mendorong peningkatan pembiayaan ke UMKM.

“Perekonomian kita membutukan dukungan dari data. UMKM kita banyak tidak bisa mengakses perbankan karena perbankan tidak tahu siapa mereka. Tidak ada yang namanya credit rating, nggak ada yang namanya informasi mengenai UMKM. Kalau ke depannya kita harus membuka potensi-potensi ekonomi, kita harus mengenali dan perbankan kita suruh mengakses data dari pelaku usaha, termasuk UMKM,” lanjutnya. (*) Ari Astriawan

Related Posts

News Update

Netizen +62