Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan seluruh proses analisis terhadap rekening dormant (tidak aktif) yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah rampung pada 31 Juli 2025.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan, peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang sebelumnya terdampak penghentian sementara transaksi kini telah diperoleh.
“Hasil Anaisis atas rekening dormant tersebut telah menghasilkan kategori rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi individual yang bersifat rahasia,” ujar Natsir dalam keterangannya, Sabtu, 9 Agustus 2025.
PPATK telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas terkait.
“Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, baik regulator maupun industri jasa keuangan, untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah,” jelasnya.
Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.
Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC).
Baca juga : Menakar Kebijakan dan Tantangan PPATK
Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) sesuai prosedur.
Hingga kini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen dari total rekening dormant telah kembali aktif, sebagian besar merupakan rekening yang tidak bertransaksi selama 5 hingga 35 tahun. Proses aktivasi selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing bank.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pentingnya memastikan rekening yang diaktifkan bebas dari praktik jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Baca juga : PPATK Klaim Pemblokiran Rekening Pasif Tekan Transaksi Deposit Judol
Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
- Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
- Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
PPATK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui data di bank, tidak meminjamkan atau menjual identitas maupun rekening, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Dengan koordinasi erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita dapat membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra









