Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pengaturan influenser atau pegiat media sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK dan akan dimintakan tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat.
Hal itu salah satunya bertujuan untuk mencegah para financial influencer agar tidak memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.
Meski demikian, aturan dan sanksi bagi financial influencer saat ini telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/2025 pasal 106 sampai dengan 109.
Baca juga: Begini Strategi OJK Cegah Finfluencer Abal-Abal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang melakukan kerja sama dengan Pegiat Media Sosial.
Berdasarkan hal tersebut, PPE dan PED, diharuskan menyediakan media untuk iklan dan informasi umum pasar modal, melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, serta melakukan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek atau produk.
“Dalam melakukan kegiatan tersebut, PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai,” ucap Inarno dalam keterangan tertulis dikutip, 8 Agustus 2025.
Baca juga: OJK Terima 51 Ribu Pengaduan Pinjol Ilegal
Sebagai contoh, untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE. Sedangkan, untuk pegiat sosial yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.
“Dengan demikian, pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi,” imbuhnya.
Inarno menegaskan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Pasal dalam POJK 13/2025 tersebut, sanksi yang diberikan tidak hanya bagi perusahaan efek, namun juga dapat diberikan kepada pihak yang menyebakan terjadinya pelanggaran, artinya termasuk kepada para pegiat media sosial.
Di samping itu, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di pasar modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Yulian Saputra









