OJK Ungkap Punya Sistem Deteksi Dini Cegah BPR Bermasalah

OJK Ungkap Punya Sistem Deteksi Dini Cegah BPR Bermasalah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan telah memiliki kebijakan terkait pedoman atau exit policy untuk memproses penyelesaian bank-bank bermasalah, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, exit policy digunakan untuk mendeteksi sejak awal terhadap permasalahan dan kondisi BPR/BPRS yang dianggap membahayakan keberlangsungan bisnis bank.

“OJK sudah memiliki pengaturan terkait exit policy untuk menyelesaikan bank-bank yang bermasalah, termasuk BPR/BPRS. Exit policy menekankan pada deteksi sejak awal terhadap permasalahan dan kondisi BPR atau BPRS yang dianggap membahayakan kelangsungan usaha,” kata Dian dalam konferensi pers, dikutip, Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca juga: Konsisten Tumbuh, Tabungan Simpeda Bank BPD DIY Tembus Rp3,21 Triliun di Juni 2025

Langkah tersebut, tambah Dian, merupakan upaya penyehatan yang dilakukan untuk memperbaiki tingkat solvabilitas dan/atau likuiditas perbankan. Adapun kebijakan ini seiring dengan maraknya BPR/BPRS bermasalah yang pada akhirnya dilakukan pencabutan izin usaha.

Meski begitu, Dian tidak bisa memprediksi apakah akan terdapat lagi BPR/BPRS yang akan mengalami pencabutan izin usaha (CIU) di sisa 2025 ini, sebab bersifat dinamis.

“Jumlah tersebut juga dipengaruhi upaya penyehatan oleh pengurus dan/atau PSP (pemegang saham pengendali) BPR/BPRS yang tentunya juga diawasi OJK,” ucapnya.

Baca juga: 

OJK dalam hal ini, akan tetap melakukan tindak lanjut pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sejalan dengan tugas menjaga stabilitas perbankan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang PPSK. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62