OJK Ungkap 100 BPR/BPRS Tengah Jalani Proses Konsolidasi

OJK Ungkap 100 BPR/BPRS Tengah Jalani Proses Konsolidasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa saat ini terdapat 100 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang tengah menjalani proses konsolidasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing BPR/BPRS sesuai mandat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Saat ini, lebih dari 100 BPR/BPRS sedang dalam proses konsolidasi. OJK akan terus mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing BPR dan BPRS sesuai mandat Undang-Undang P2SK,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB, dikutip, Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca juga: 413 BPR Raih Predikat “Sangat Bagus” dalam Rating Infobank 2025

Dian menambahkan, dalam mandat tersebut, BPR dan BPRS juga diberikan kesempatan untuk masuk ke sistem pembayaran dan memperoleh sumber permodalan yang lebih luas melalui pasar modal.

Adapun kebijakan konsolidasi BPR/BPRS tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Baca juga: 143 BPR Sudah Dilikuidasi, DPR Desak Reformasi Tata Kelola

Aturan tersebut mengatur terkait kewajiban konsolidasi bagi BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama di satu wilayah, pulau, atau kepulauan utama, melalui skema penggabungan atau peleburan.

“Konsolidasi ini harus dilakukan paling lama dua tahun atau tiga tahun bagi BPR/BPRS milik pemerintah daerah,” tambah Dian. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62